Pemerintah Harus Konsisten Beri Otsus

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemerintah Orde Baru semula melalui UU No. 5 tahun 1974 sebagai instrumennya, berobsesi menciptakan integrasi nasional yang kukuh. Demi tercapainya Otonomi Daerah (Otda) di Riau, diminta Pemerintah Pusat harus konsisten memberikannya.

"Coba kita lihat peraturan perundang-perundangan tentang Pemerintah Daerah yang dimulai dari UU No. 22 tahun 1948, belumlah memiliki kontribusi yang besar. Undang-undang ini sudah selayknyalah direvisi," ungkap Dr.H. Saifuddin Syukur sebagai Narasumber dalam Rakerda DPD PAN Pekanbaru dengan tema Otonomi Khusus di Hotel Mutiara Mardeka, Sabtu (8/9). Menurut Saifuddin kepada RiauInfo, kondisi seperti ini menjadi semakin parah ketika dilengkapi dengan pendekatan keamanan yang represif dan menindas serta menganggap semu semua aspirasi masyarakat terutama ditingkal lokal. Sesungguhnya, semua kealfaan dalam menangani dan merespon persoalan-persoalan yang bersifat ke daerahaan. "Kemungkinan besar hal ini dapat dihindari jika pemerintah memang mempunyai political will dan kebijakan yang tidak setengah hati," ujarnya. Otonomi Daerah sebagai prinsip menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat sendiri-sendiri dalam kerangkan negara kesatuan. Tiap-tiap daerah mempunyai histori dan sifat khusus yang berlainan dari pada riwayat dan sifat daerah lain. Berhubungan dengan itu, pemerintah harus menjauhkan segala usaha yang bermaksud akan menguniformisir atau menyeragamkan seluruh daerah menurut satu model. "Kiranya bahwa pemberian otonomi itu hendak tidak hanya sekedar tindakan reaktif. Tetapi betul-betul inisiatif dari pemerintah pusat setelah membaca aspirasi dan kemauan politik berkembang di daerah," pintanya. Selama ini, jika rakyat suatu daerah masih bisa dibungkam (seperti masyarakat Riau). maka pemerintah pusat cenderung mengaangap sepi semua tuntutannya. Pemerintah baru akan merasa peduli jika keinginan dan tuntutan daerah itu sduah bisa menjadi bola salju raksasa yang tidak mungkin lagi untuk di bendung. (Dd)

Berita Lainnya

Index