Hal itu disampaikan Sunarto dalam Rapat Umum Dengar Pendapat (RUDP) antara PAH I DPD dengan Pemprov dan DPRD Riau serta Bupati dan Ketua DPRD Bengkalis. Rapat yang membahas terkait dengan rencana pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti itu, dilaksanakan ruang rapat lantai II gedung DPD Senayan Jakarta kemarin.
“Pemekaran sebuah daerah harus berpegang teguh aturan hukum yang berlaku. Berbagai persyaratan persyaratan teknis, administrasi wilayah yakni persetujuan DPRD kabupaten induk, DPRD provinsi maupun Bupati dan Gubernur, mesti dipenuhi. Ketentuan ini harus dipatuhi oleh siapapun tanpa terkecuali. PAH I DPD akan komitmen dengan aturan yang ada,” tegas Sunarto.
Sebagaimana dilaporkan Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, adapun pejabat Pemprov dan DPRD Riau yang hadir dalam pertemuan itu, antara lain Gubernur Riau diwakili Asisten I H Nasrun Effendi, Ketua DPRD H Chaidir. Kemudian, Kepala Kesbang, Linmas dan Infokom H Said Amir Hamzah, Kepala Biro Pemerintahan T Khalil Jaafar, Kabag Hukum Abdul Latif dan Kepala Perwakilan Riau di Jakarta Rusli.
Sementara dari Pemkab dan DPRD Bengkalis, antara lain bupati H Syamsurizal, Asisten I H Burhanuddin, Asisten II H Zakaria Yusuf, Wakil Ketua DPRD Bagus Santoso dan Ketua Fraksi Partai Golkar H Usman Effendi R.
Sedangkan dari DPD RI, selain Sunarto (Jateng), adapun anggota yang hadir dalam RDPU yang berlangsung sejak 14.30-15.30 Wib itu, S Marhani V.P. Pua (Sulut), I Wayan Sudirta (Bali), Benny Horas Panjaitan (Kepri), Sri KAdarwati (Kalbar), M. Said (Kalsel), Roger Tobigo (Sulteng) dan AD. Khaly (Gorontalo). Selanjutnya, Midin B Lamani (Maluku) dan Ishak Mandacan (Irjabar), Soemardi Thaher, Intsiawaty
Ayus, dan Maimanah Umar (Riau).
Sementara itu, ketika memberikan pandangannya, sebagai salah satu anggota DPD asal Riau, Instiawaty Ayus dengan tegas mengatakan kasus sebuah daerah sebagaimana pemekaran Provinsi Kepulauan Riau dari Provinsi Riau yang tidak sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan, tidak boleh terjadi lagi.
“Siapapun tidak boleh memberikan contoh dan mencontoh yang salah. Karena itu, PAH I dan DPD harus menolak tegas pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti yang jelas-jelas tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelas Instiawaty Ayus.
Pernyataan Instiawaty Ayus ini diamini oleh Soemardhi Thaher. “Kami seluruh anggota DPD asal Riau satu suara,” jelas Soemardhi seraya mengatakan bahwa ketidakhadiran salah satu anggota DPD Riau, yaitu Dinawati karena pesawat yang ditumpangi dari Pekanbaru mengalami keterlambatan. “Meskipun yang hadir saat ini hanya tiga, kami berempat satu suara,” katanya.
Sementara itu dalam paparannya Bupati Bengkalis H Syamsurizal, membantah jika pihaknya dikatakan melakukan ketidakadilan dalam pembangunan di kecamatan Mandau. Hal itu bisa dibuktikan dengan alokasi dana rutin dan pembangunan di Mandau sebesar Rp. 476M (24,29 persen) dari total APBD Bengkalis tahun 2006.
Demikian pula dengan penanganan jalan Hang Tuah Duri, yang sering dijadikan salah satu isu pihak yang pro pemekaran. Menurut Syamsurizal menyatakan ruas jalan itu merupakan jalan nasional yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak dibiayai oleh Pemkab/Pemprov.
“Namun mengingat kepentingan masyarakat luas khususnya di Mandau, maka Pemkab Bengkalis pada TA 2006 mengalokasikan dana sebesar Rp43 M untuk penangangan jalan itu,” imbuhnya.***
Pemekaran Daerah Harus Sesuai Ketentuan Perundangan-Undangan 03 Feb 2007 11:25 wib RiauInfo
Kiki
Sabtu, 03 Februari 2007 - 04:25:45 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Rabu, 03 April 2024 - 23:05:44 Wib Umum