Pemekaran Daerah Harus Sesuai Ketentuan Perundangan-Undangan 03 Feb 2007 11:25 wib RiauInfo

JAKARTA (RiauInfo) - Ketua Panitia Ad Hoc I Dewan Perwakilan Daerah (PAH I DPD) RI, Sunarto dengan tegas mengatakan, bahwa pemekaran sebuah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Jangan hanya demi kepentingan politik, aturan main yang ada diabaikan. Itu tidak boleh dan tidak boleh sampai terjadi.
Hal itu disampaikan Sunarto dalam Rapat Umum Dengar Pendapat (RUDP) antara PAH I DPD dengan Pemprov dan DPRD Riau serta Bupati dan Ketua DPRD Bengkalis. Rapat yang membahas terkait dengan rencana pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti itu, dilaksanakan ruang rapat lantai II gedung DPD Senayan Jakarta kemarin. “Pemekaran sebuah daerah harus berpegang teguh aturan hukum yang berlaku. Berbagai persyaratan persyaratan teknis, administrasi wilayah yakni persetujuan DPRD kabupaten induk, DPRD provinsi maupun Bupati dan Gubernur, mesti dipenuhi. Ketentuan ini harus dipatuhi oleh siapapun tanpa terkecuali. PAH I DPD akan komitmen dengan aturan yang ada,” tegas Sunarto. Sebagaimana dilaporkan Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, adapun pejabat Pemprov dan DPRD Riau yang hadir dalam pertemuan itu, antara lain Gubernur Riau diwakili Asisten I H Nasrun Effendi, Ketua DPRD H Chaidir. Kemudian, Kepala Kesbang, Linmas dan Infokom H Said Amir Hamzah, Kepala Biro Pemerintahan T Khalil Jaafar, Kabag Hukum Abdul Latif dan Kepala Perwakilan Riau di Jakarta Rusli. Sementara dari Pemkab dan DPRD Bengkalis, antara lain bupati H Syamsurizal, Asisten I H Burhanuddin, Asisten II H Zakaria Yusuf, Wakil Ketua DPRD Bagus Santoso dan Ketua Fraksi Partai Golkar H Usman Effendi R. Sedangkan dari DPD RI, selain Sunarto (Jateng), adapun anggota yang hadir dalam RDPU yang berlangsung sejak 14.30-15.30 Wib itu, S Marhani V.P. Pua (Sulut), I Wayan Sudirta (Bali), Benny Horas Panjaitan (Kepri), Sri KAdarwati (Kalbar), M. Said (Kalsel), Roger Tobigo (Sulteng) dan AD. Khaly (Gorontalo). Selanjutnya, Midin B Lamani (Maluku) dan Ishak Mandacan (Irjabar), Soemardi Thaher, Intsiawaty Ayus, dan Maimanah Umar (Riau). Sementara itu, ketika memberikan pandangannya, sebagai salah satu anggota DPD asal Riau, Instiawaty Ayus dengan tegas mengatakan kasus sebuah daerah sebagaimana pemekaran Provinsi Kepulauan Riau dari Provinsi Riau yang tidak sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan, tidak boleh terjadi lagi. “Siapapun tidak boleh memberikan contoh dan mencontoh yang salah. Karena itu, PAH I dan DPD harus menolak tegas pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti yang jelas-jelas tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelas Instiawaty Ayus. Pernyataan Instiawaty Ayus ini diamini oleh Soemardhi Thaher. “Kami seluruh anggota DPD asal Riau satu suara,” jelas Soemardhi seraya mengatakan bahwa ketidakhadiran salah satu anggota DPD Riau, yaitu Dinawati karena pesawat yang ditumpangi dari Pekanbaru mengalami keterlambatan. “Meskipun yang hadir saat ini hanya tiga, kami berempat satu suara,” katanya. Sementara itu dalam paparannya Bupati Bengkalis H Syamsurizal, membantah jika pihaknya dikatakan melakukan ketidakadilan dalam pembangunan di kecamatan Mandau. Hal itu bisa dibuktikan dengan alokasi dana rutin dan pembangunan di Mandau sebesar Rp. 476M (24,29 persen) dari total APBD Bengkalis tahun 2006. Demikian pula dengan penanganan jalan Hang Tuah Duri, yang sering dijadikan salah satu isu pihak yang pro pemekaran. Menurut Syamsurizal menyatakan ruas jalan itu merupakan jalan nasional yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak dibiayai oleh Pemkab/Pemprov. “Namun mengingat kepentingan masyarakat luas khususnya di Mandau, maka Pemkab Bengkalis pada TA 2006 mengalokasikan dana sebesar Rp43 M untuk penangangan jalan itu,” imbuhnya.***
 

Berita Lainnya

Index