Pemberantasan Illegal Logging Butuh Peran Aktif Semua Pihak

KAMPAR (RiauInfo) - Sosialisasi Illegal Loging ini akan terus kita tingkat baik dalam bentuk pertemuan maupun sidak-sidak yang ataupun operasional dilapangan agar masyarakat benar-benar mengerti akan manfaat hutan bagi kehidupan kita serta anak-anak cucu kita dapat merasakan ekosistim alam yang saling membutuhkan antara manusia, hutan, dan pembangunan. Demikian dikatakan Ketua Tim Pemberantasan Illegal Logging Kampar H Teguh Sahono yang diwakili oleh Koordinator Sekretariat Purwadi usai memberikan pengarahan kepada masyarakat Desa Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada acara Sosialisasi pemberantasan illegal loging di Aula Kantor Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Jum'at (31/12).Hadir pada acara tersebut Kapolsek Sei Pagar AKP Maryanta, kepala UPT wilayah IV Faisal beserta jajaran serta ninik mamak, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat Kecamatan Kampar Kiri Hilir. " Peran aktif masyarakat akan bahayanya penebangan hutan sangat dibutuhkan karena berbagai bencana yang kita alami terus saja terjadi setiap tahunnya, bukan itu perubahan cuaca yang tidak menentu cukup berpengaruh pada kehidupan kita sehari-hari semakin terasa dikarenakan putaran ekosistim alam sudah tidak lagi pada jalurnya dimana sumber perlindungan bumi terhadap matahari tidak balance atau tidak seimbang, untuk itu mari kita bersama-sama melindungi bumi ini dengan tidak menebang hutan hingga bumi kita hijau kembali," ujar Purwadi. Purwandi menjelaskan Sosialisasi ini dalam rangka bentuk keseriusan kita terhadap pengawasan dan pemberantasan illegal logging di wilayah Kabupaten Kampar dan sekaligus perlindungan tehadap kawasan hutan Kampar. "Kita lakukan secara rutin agar masyarakat betul-betul mengerti akan pentingnya kelestarian hutan dengan tujuan agar kita,anak dan cucu kita kelak akan dapat merasakan manfaat hutan tersebut. Saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah khusunya tentang illegal Logging, ini bisa kita lihat dengan berbagai penangkapan kayu-kayu glondongan oleh aparat yang tidak bisa melihatkan surat-surat yang syah dan ini pula membuat kita cukup khawatir akan terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan khususnya tentang penebangan hutan secara liar. " Saat ini banyak sekali hutan kita yang rusak akibat ulah dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab akibatnya masyarakat lainnya menanggung akibatnya seperti bencana alam, longsor, banjir, termasuk pembakaran hutan yang juga mengganggu kesehatan serta sistem transportasi baik darat, laut, dan udara dikarena oleh asap," sebut Purwadi yang menjabat Kabid di Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar. Berkaitan dengan itu sangat dibutuhkan dukungan sepenuhnya dari berbagai pihak terkait khususnya masyarakat serta aparatur terkait karena apabila illegal logging ini tidak dicegah maka ancaman demi ancaman selalu menghantui diantaranya ancaman terhadap peran hutan sebagai penyangga sistem kehidupan, perubahan iklim global dan sebagai pemicu terjadinya bencana yang berdampak pada masyarakat sekitarnya. " Tanpa kita sadari, Saat ini kita telah merasakan akan kerugian akibat pengrusakan dengan cara menebangi hutan yang sudah melindungi manusia selama bertahun-tahun diantaranya bencana alam, banjir, longsor yang telah menelan harta benda bahkan nyawa hingga menelan korban ratusan sampai ribuan jiwa untuk itu mari kita selamatkan dan lestarikan hutan agar kita, anak dan cucu kita kedepan dapat merasakan manfaat hutan tersebut “ujar Purwadi. Untuk itu selain langsung turun kelapangan untuk mengawasi setiap pembalakan hutan secara liar juga melakukan sosialisasi tentang bahayanya penebang hutan secara liar serta undang-undang yang menyangkut illegal logging kepada masyarakat. " Ini sangat berkaitan dengan Dasar hukum Undang-undang 41 tentang kehutanan, Inpres No.4/2005 tentang Pemberantasan Penebang Kayu SCR Illegal dan Peredarannya di seluruh Indoensia serta Intruksi Mendagri No.3/2005 tentang Pemberantasan Penenbangan Kayu SCR Illegal di kawasan hutan dan peredarannya diseluruh Wilayah Indonesia maka untuk itu kita selaku warga masyarakat yang taat dengan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus mengikuti dan mentaati aturan-aturan tersebut," papar Sekretaris Tim Illegal Logging Kabupaten Kampar. Terkait dengan itu pula untuk mencapai sasaran Operasi Pemberantasan Illegar Logging tahun 2010 dilakukan kegiatan-kegiatan pokok yaitu pre-emtive atau sosialisasi dan pembinaan masyarakat, kegiatan preventif atau patroli, kegiatan represif secara mandiri, gabungan, operasi khusus denga TNI, POLRI serta Operasi intelejen), kegiatan kelembagaan dengan cara pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), Pembinaan POLHUT/PPNS dan Sarpras) serta merencanakan dan mengevaluasi setiap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. " Saat ini berbagai kendala yang kita dihadapi diantaranya penanganan secara hukum sering menimbulkan gejolak sosial dan perlawanan dari masyarakat baik ditempat asal kayu maupun ditempat tujuan, mengingat terlibatan para pihak dalam permasalahan ini, kemudian kegiatan penebangan liar telah merupakan kegiatan kriminilas yang terorganisir, berjaringan luas, kuat dan mapan, selanjutnya masyarakat masih menggantungkan kehidupannya dengan kegiatan illegal logging dan terakhir besarnya biaya operasional di lapangan terutama untuk pengamanan dan penyelamatan barang bukti," imbuh Purwadi. (arief)

Berita Lainnya

Index