Pembentukan Kabupaten Mandau Tidak Mendapat Dukungan dari Pemerintah Daerah

JAKARTA (RiauInfo) – Gubernur Riau diwakili Asisten I Setdaprov, H Nasrun Effendi mengatakan, tidak benar dan sampai saat ini tidak ada surat dukungan dari Bupati Bengkalis untuk pembentukan Kabupaten Mandau. Hal itu ditegaskan Nasrun dalam Rapat Umum Dengar Pendapat (RUDP) dengan Panitia Ad Hoc I Dewan Perwakilan Daerah (PAH I DPD) RI. RUDP yang dilaksanakan antara PAH I DPD dengan Pemprov dan Ketua DPRD Riau serta Pemkab dan DPRD Bengkalis dilaksanakan Jum’at lalu itu digelar di ruang rapat lantai II DPD RI Senayan, Jakarta. 
“Memang ada surat Bupati KDH Tingkat II Bengkalis No 135/TP/1001 tanggal 9 Juli 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Mandau. Namun surat itu tidak ada hubungan sama sekali dengan pembentukan Kabupaten Mandau sekarang,” tegas Nasrun. Ditambahkan Nasrun, Surat Bupati KDH Nomor 135/TP/1001 tanggal 9 Juli 1999 itu diberikan berkenaan dengan untuk pemekaran Kabupaten Bengkalis pada tahun 1999, dimana Kabupaten Bengkalis melalui Undang-Undang No 53 tahun 1999 akhirnya dimekarkan dan terbentuk dua kabupaten baru, yakni Kabupaten Rokan Hilir dan Siak. “Jadi surat dukungan tersebut sama sekali tidak dapat dikaitkan dengan adanya keinginan pembentukan Kabupaten Mandau sekarang ini. Sama sekali tidak ada hubungannya,” ulang Nasrun. Sebelum itu Nasrun juga mengatakan, keinginan pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti harus memenuhi persyaratan administrasi dan tehnis sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur ketentuan yang berlaku. “Pemprov tetap akan mematuhi dan menegakan perundangan-undangan yang berlaku. Sepanjang ketentuan itu belum terpenuhi, Gubernur Riau tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pemekaran daerah di Provinsi Riau,” ujar Nasrun. Sebagaimana dilaporkan Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, yang juga hadir dalam RUDP itu, selain Nasrun, adapun pejabat Pemprov dan DPRD Riau yang hadir dalam pertemuan itu, antara lain Ketua DPRD H Chaidir. Kemudian, Kepala Kesbang Linmas dan Infokom H Said Amir Hamzah, Kepala Biro Pemerintahan T Khalil Jaafar, Kabag Hukum Abdul Latif dan Kepala Perwakilan Riau di Jakarta Rusli. Sementara dari Pemkab dan DPRD Bengkalis, antara lain bupati H Syamsurizal, Asisten I H Burhanuddin, Asisten II H Zakaria Yusuf, Wakil Ketua DPRD Bagus Santoso dan Ketua Fraksi Partai Golkar H Usman Effendi R. Sedangkan dari DPD RI, diantaranya Ketua PAH I, Sunarto (Jateng), S Marhani VP Pua (Sulut), I Wayan Sudirta (Bali), Benny Horas Panjaitan (Kepri), Sri Kadarwati (Kalbar), M Said (Kalsel), Roger Tobigo (Sulteng) dan AD Khaly (Gorontalo). Selanjutnya, Midin B Lamani (Maluku) dan Ishak Mandacan (Irjabar), Soemardi Thaher, Intsiawaty Ayus, dan Maimanah Umar (Riau). Ditambahkan Johan, pada kesempatan itu, Ketua DPRD Riau, H Chaidir menjelaskan, sampai saat ini pihak DPRD Riau belum pernah menerima usulan tentang pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti dari Bupati Bengkalis yang berangkat dari persetujuan dari DPRD Bengkalis. “Karena itu, tidak ada alasan bagi DPRD Riau untuk membahas dan memberikan sikap tentang pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti,” ujar Chaidir seraya mengatakan demi tegaknya aturan yang berlaku, maka pengalaman pahit tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau tidak boleh terulang lagi. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Bagus Santoso, imbuh Johan, mengatakan bahwa DPRD Bengkalis sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Nomor 170/DPRD/2004, jelas belum menyetujui tentang pemekaran Kabupaten Bengkalis. “Sampai saat ini keputusan DPRD Bengkalis belum berubah,” tegas Bagus Santoso. Masih menurut Johan, sebelum menghadiri RUDP, saat menerima rombongan Pemkab Bengkalis di ruang DPD RI asal pemilihan Riau, Maimanah Umar mengatakan, saat ini peraturan perundangan-undangan yang menjadi dan harus dipedomani untuk pemekaran sebuah daerah adalah Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004. “Tidak boleh mengacu pada UU sebelumnya. Misalnya, UU No 22 tahun 1999. Dengan telah diundangkannya UU No 32 tahun 2004, maka UU No 22 tahun 1999 tidak berlaku lagi. Karena itu, tidak boleh lagi dijadikan acuan,” terang Maimanah.***
 

Berita Lainnya

Index