Pembayaran Utang Main Stadium Batal Dianggarkan Di Perubahan 2014

[caption id="attachment_19944" align="alignnone" width="1024"]Stadion-Utama-Riau Stadion-Utama-Riau[/caption] PEKANBARU (RiauInfo) - Walau sebelumnya sudah diakukan pembahasan bersama antara Dispora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) dengan Komisi D, DPRD Riau dan telah pula disepakati pengangsuran utang Main Stadium sebesar Rp 70M di KUA/PPAS Perubahan 2014, akhirnya batal dianggarkan di APBD-P 2014. Kepastian ini dikatakan langsung oleh Kepala Dispora Provinsi Riau, Edi Satria.  "Kita sudah ajukan di tingkat Komisi dan telah disepakati.  Tapi setelah dilihat-lihat, ternyata tidak nampak", jelasnya pada wartawan saat dikonfirmasi disela-sela dirinya mengikuti sidang paripurna di DPRD Riau. Lebih jauh diakuinya juga, kalau tidak dianggarkannya di Perubahan 2014 tidak menjadi permasalahan.  Mengingat ini akan diupayakan di APBD 2015.  "Sekarng masih dalam tahap audit juga.  Jadi tidak masalah belum dianggarkan di perubahan.  Akan kita masukkan di Murni 2015 yang memang pembahasannya bersamaan demgan Perubahan 2014", terangnya. Sebagaimana yang dimaklumi, berdasarkan hasil sidang, Pemerintah Provinsi Riau berkewajiban membayar utang pada kontraktor pelaksana sebesar Rp 116M diluar bunga.  Dengan adanya utang ini, sebelumnya sempat terjadi "konflik" dimana pihak kontraktor sempat menyegel venue untuk tidak dipergunakan dalam berbagai kegiatan.   Sumber: riau.go.id

Berita Lainnya

Index