Pembangunan Pelabuhan Selatbaru Atas Persetujuan DPRD Bengkalis

PEKANBARU (RiauInfo) - Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri tidak mau memberikan komentar tentang hak interpelasi yang dilakukan anggota DPRD Bengkalis soal pelabuhan Selatbaru. Sebab, secara konstitusi itu dibenarkan.

Namun demikian, Johansyah menjelaskan bahwa rencana pembangunan pelabuhan di muara Sungai Liong Desa Selatbaru Kecamatan Bantan itu sejak awal dibahas bersama dan atas persetujuan DPRD Bengkalis. “Pembangunan pelabuhan itu merupakan amanat masyarakat Kabupaten Bengkalis melalui Peraturan Daerah (Perda). Khususnya Perda tentang alokasi anggaran untuk pembangunan pelabuhan itu dalam APBD. Jadi secara kelembagaan DPRD Bengkalis tahu proses pembangunannya. Artinya, secara tersirat Johan mengatakan, bukan hanya eksekutif. Tapi, secara kelembagaan DPRD Bengkalis ikut bertanggungjawab atas segala proses pembangunan pelabuhan itu. “Mereka yang menyetujuinya. Sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki, DPRD Bengkalis juga ikut mengawasi pembangunan pelabuhan itu,” terang Johan. Mengenai hak interpelasi, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Johan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara. ”Kalau menganalisa penjelasan dalam UU No 32/2004 itu, hak tersebut digunakan apabila kebijakan yang dibuat Pemerintah Daerah tidak diketahui legislatif. Namanya juga meminta keterangan. Saya memahaminya begitu,” terang Johan saat ditemui ketika mengikuti acara kunjungan Kapolda Riau di Mapolres Bengkalis, Rabu (26/3). Pada bagian lain Johan mengharapkan semua pihak untuk dapat membantu agar bagaimana secepatnya pelabuhan Selatbaru itu dapat dimanfaatkan. Bukan sebaliknya. Termasuk juga seluruh anggota DPRD Bengkalis. Karena DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sebagaimana diatur dalam UU No 32/2004 termasuk unsur penyelenggara pemerintah daerah. Pemerintahan daerah itu terdri atas Pemerintah Daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif),” tegas Johan.(ad)

Berita Lainnya

Index