Pelayanan Publik Pengaruhi Citra Pemerintah

PEKANBARU (RiauInfo) - Peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan akan memperbaiki citra pemerintah di mata masyarakat, dengan kualitas pelayanan publik yang semakin baik, kepuasan dan kepercayaan masyarakat akan dapat diwujudkan.

Komitmen Pemerintah terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Inpres ini menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat, baik dalam bentuk jasa ataupun perizinan. Pelaksanaan pelayanan diminta secara transparan dan sesuai standarisasi pelayanan meliputi persyaratan, waktu penyelesaian dan biaya pembayaran. Pelayanan pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku serta senantiasa berupaya, mengurang hambatan - hambatan pelayanan. Gubernur Riau, Rusli Zainal mengungkapkan hal tersebut dalam sambutan tertulisnya melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, Setdaprov Riau, HR.Marjohan Jusuf, saat acara pembukaan Workshop Penyusunan Standar Pelayanan Publik, Rabu (18/7), di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru. Lebih lanjut Gubri menyatakan, sejalan dengan Instruksi Presiden tersebut, Pemerintah Propinsi Riau, menerbitkan Intruksi Gubernur Riau no. 1 tahun 2007 tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik. Terbitan Gubri ini mengintruksikan kepada seluruh bupati/walikota dan kepala Badan/ Dinas/ Biro/ Direktur Rumah Sakit/ Kantor/ Satuan kerja dilingkungan Pemerintah Propinsi Riau untuk: Pertama, menyusun dan menetapkan standar pelayanan yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji penyelenggaraan pelayanan pemerintah kepada masyarakat demi memberikan pelayanan yang berkualitas. Kedua, standar pelayanan publik diarahkan agar memiliki kekuatan hukum yang kuat supaya ditaati oleh semua pihak melalui penerbitan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dan memperoleh sertifikasi ISO 9001: 2000. Penyusunan standar pelayanan publik tersebut adalah salah satu upaya mengefektifkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang wajib dimiliki oleh setiap unit pelayanan untuk digunakan sebagai pedoman, baik bagi pemberi pelayanan maupun penerima pelayanan.Surya)
 

Berita Lainnya

Index