Pejabat Eselon Tak Punya Jabatan, Bakal di PLT

PEKANBARU (RiauInfo) - Detik-detik menjelang mutasi Pejabat Eselon II sudah semakin mendekat. Karena itu, bagi Pejabat Eselon yang hampir masa pensiun tidak memiliki jabatan akan segera di PLT. 

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Kepegawaian Kota Pekanbaru, Drs M Noer MBs kepada wartawan Kamis (6/11) diruangan kerjanya. Namun masa perpanjangan jabatan menurut aturan PP nomor 65/2008 tentang perubahan terhadap PP nomor 32/ 1979 menjelaskan tentang pemberhentian PNS yakni batas usia pensiun bagi pejabat eselon I dan II hanya 60 tahun. Sementara perpanjangan masa aktif jabatan itu hanya berlaku untuk pejabat eselon I dan II. Setelah masa perpanjangan jabatan berakhir, pejabat tersebut tidak diberilagi jabatan oleh instansi terkait otomatis pejabat tersebut mesti di PLT. Adapun pejabat eselon II di lingkungan Pemko Pekanbaru yang sedang melaksanakan masa perpanjangan jabatan ada sebanyak 5 orang pejabat. Diantaranya Drs Darius Kepala Dinas Tenaga Kerja (disnaker). Idrisani Kepala Dinas Tata Kota(distako), Suraji Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan (diperindag), Kastalani Asisten II Sekretaris Daerah Kota (stdako) Pemko Pekanbaru dan Bukhraini Harun Sekretaris Dewan (sekwan). "Diantar ke 5 pejabat eselon II ini Darius yang sudah mendekati masa berakhirnya perpanjangan jabatan. Tapi kita belum tau persis kapan berakhir masa jabatanya itu," kata M Noer lagi.(muchtiar)

Berita Lainnya

Index