Pedagang Petasan Bisa Diancam Hukuman Pidana

PEKANBARU (RiauInfo) - Selama bulan Ramadhan ini menjamur para penjual petasan di Pekanbaru. Para pedagang itu tanpa takut-takut menjual petasan kendati mereka sadar hal itu dilarang. Sementara itu para pembelinya ternyata juga cukup banyak. 

Terkait maraknya perdagangan petasan ini pihak Polda Riau telah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan. Selain itu Polda Riau akan senantiasa melakukan razia-razia dan menangkap para pedagang petasa. Para pedagang petasan itu bisa diancam hukuman pidana. Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan setiap polsek untuk melakukan razia guna menertibkan para pedagang petasan. "Kemaren sore Polsek Sukajadi dan Polsek Tenayan Raya sudah melakukan penertiban di daerahnya masing-masing," ungkapnya. Menurut Zulkifli, petasan sampai saat ini masih menjadi barang mainan yang dilarang. Sebab permainan ini bisa menganggu kekhusukan masyarakat beribadah di bulan Ramadhan. Masyarakat pasti tidak senang jika di lingkungannya terdengar suara-suara memekakan yang ditimbulkan oleh petasan. Selain itu, menurut dia, petasan juga sangat berbahaya bagi para pemainnya, terutama anak-anak. Jika petasan meledak saat masih berada di tangan, dampaknya cukup fatal. "Makanya kami minta agar petasan tidak lagi dimainkan karena hanya akan merugikan saja," ujarnya.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index