Pedagang Dilarang Timbun Sembako

PEKANBARU (RiauInfo) - Selama bulan Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri ini kebutuhan sembako masyarakat dipastikan akan mengalami peningkatan. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh para pedagang untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menimbun sembako.
Terkait hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau menghimbau para pedagang atau pengusaha untuk tidak melakukan penimbunan sembako. Sebab penimbunan sembako ini akan merugikan masyarakat luas yang membutuhkannya. "Kami minta para pedagang atau pengusaha untuk tidak melakukan penimbunan sembako, karena dapat merugikan masyarakat," ungkap Kepala Disperindag Riau, Herliyan Saleh kepada wartawan di Pekanbaru. Penimbunan itu juga melanggar Peraturan Mendag. Dia menyebutkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pedagang atau pengusaha yang melakukan penimbunan sembako berupa mencabut izin usaha pengusaha pergudangan. "Kita akan mencabur izin gudangnya jika ketahuan melakukan penimbunan," tambahnya. Untuk mencegah adanya penimbunan itu, Disperindag sejak awal puasa lalu telah melakukan sidak di sejumah gudang. Namun sejauhy ini belum ditemukan adanya penimbunan.(ad)

Berita Lainnya

Index