Panwaslu Terima Laporan Caleg Berijazah Palsu

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Pekanbaru kembali menemukan dugaan pelanggaran dari sejumlah Caleg yang telah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) saat ini. Panwas Pekanbaru mengaku menemukan dugaan ijazah palsu 2 orang Caleg Partai besar untuk DPRD Pekanbaru dapil kota Pekanbaru. 

Ketua Panwaslu Pekanbaru Ali Junaedi mengatakan akan melakukan klarifikasi dan peninjauan laporan itu kepada pihak KPU Pekanbaru dan kepada Partai yang bersangkutan. Namun Ali menegaskan belum bersedia menyebutkan nama partai dan nama Caleg tersebut. "Seperti kasus sebelumnya, Panwaslu Pekanbaru akan melakukan pemantauan ke KPU Pekanbaru terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut. Selanjutnya Panwaslu akan minta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, sehingga Panwaslu sendiri akan mendatangi pihak Sekolah yang mengeluarkan Ijazah itu nantinya,"ungkap Ali menjawab RiauInfo, Kamis (13/11) di Pekanbaru. Ali menegaskan, jika laporan temuan Ijazah palsu Caleg itu benar, maka sang Caleg akan dijerat dengan hukum Pemilu Caleg. Sehingga sangsi terberatnya adalah dicopot dari Daftar Calegnya dan terjerat dengan tindak pidana melalui sentra Gakumdu Poltabes Pekanbaru.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index