Panwaslu Riau Terima Dua Laporan Sengketa Caleg

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2009 provinsi Riau telah menerima dua laporan sengketa Pemilu. Laporan itu terkait dengan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) partai peserta Pemilu di Riau yang sedang berlangsung saat ini. Laporan yang pertama adalah sengketa nomor urut dan laporan kedua tentang dugaan ijazah palsu para caleg. 

Anggota Panwaslu Riau Syafrul Rajab mengatakan telah menerima satu berkas laporan masalah nomor urut caleg untuk DPRD Riau dari Partai Golkar Riau. Sengketa itu bermula dari pengumuman Data Caleg Sementara (DCS) yang dikeluarkan KPU beberapa waktu lalu. Seorang Caleg DPRD Riau nomor satu dari Partai Golkar itu menyatakan keberatan dengan pengumuman yang menempatkannya di nomor empat. "Jika masalah ini telah mereka selesaikan secara internal Partainya, maka Panwaslu Riau tidak akan ada wewenang lagi untuk meneruskan sengketa nomor urut tersebut. Namun Panwaslu masih melakukan pendataan ke KPU Riau terhadap kebertan para Caleg itu,"ujar Syafrul. Laporan sengketa kedua berasal dari kabupaten Pelalawan yang menyatakan ada salah satu Caleg diduga menggunakan ijazah Palsu. Laporan itu menerangkan bahwa sang Caleg pernah gagal karena tidak punya Ijzah saat mencalonkan diri pada Pemilu lalu. Namun pencalonannya di Pemilu saat ini telah menyertakan Ijzah yang berstatus disamakan. "Laporan dugaan Ijazah palsu itu telah kita terima. Selanjtnya akan kita telusuri kebenaran laporan tersebut. Jika memamng terbukti maka kewajiban Panwas untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut,"ujar Indi Rahman yang menjabat Ketau Panwaslu Riau.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index