PANWASLU PEKANBARU TUNGGU LAPORAN... Caleg Bagikan Kalender Saat Terima Rapor

PEKANBARU (RiauInfo) - Perilaku Calon Legislatif (Caleg) kian tidak terkontrol di kota Pekanbaru. Siswa SMK 4 Panam kota Pekanbaru menerima rapor kenaikan kelasnya beserta kalender tahun baru yang bergambar seorang Caleg. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menanggapi laporan ini menyatakan akan bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran Kampanye Pemilu tersebut. 

"Panwaslu akan menjalankan fungsinya sebagaimana aturan yang berlaku. Kita harap masyarakat segera melaporkan tindakan pelanggaran para Caleg dalam berkampanye. Informasi itu jelas telah membuktikan pelanggaran. Karena tidak boleh kampanye di sekolah, perkantoran dan rumah ibadah,"ungkap ketua Panwaslu Pekanbaru Ali Junaedi SH kepada RiauInfo, Rabu (31/12/2008) di Pekanbaru. Panwaslu Pekanbaru menegaskan, setiap informasi pelanggaran mesti harus ada yang melaporkan, ada barang bukti serta tidak lebih dari enam hari setelah kejadian. Panwaslu akan memproses ke lapangan dan memberikan temuan ke pihak Polisi dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), untuk diadili secara hukum hingga ke Kejaksaan. "Kita minta masyarakat segera melaporkan kejadian yang melanggar Undang-undang tersebut sesuai dengan mekanisme. Panwaslu hanya menerima dan menerusakn sebuah laporan tersebut sesuai prosedurnya,"terang Ali. Dari sumber yang dapat dipercaya, pembagian kalender seorang Caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut diselipkan dengan pembagian rapor SMK 4 Panam Pekanbaru pekan lalu. Namun hingga hari ini, Panwaslu Pekanbaru mengaku belum menerima pelapor terkait dengan praktik ilegal kampanye tersebut. (Surya)
 

Berita Lainnya

Index