Panwaslu Pekanbaru Resmi Teken MoU Gakumdu

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru secara resmi menandatangani kesepakatan Gakumdu dengan Poltabes Pekanbaru dan Kejakasaan Pekanbaru. Penandatanganan Momorandum Of Understanding (MoU) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) itu berlangsung di Poltabes Pekanbaru, Kamis (22/01/2009) ini. 

Ketua Panwaslu Pekanbaru Ali Junaedi, Kapoltabes Pekanbaru Berty Sinaga dan Kepala Kejaksaan Pekanbaru Rudi secara lansung menandatangani MoU Gakumdu tersebut. Kapoltabes Pekanbaru Berty Sinaga dalam sambutannya mengatakan, tujuan penandatanganan Gakumdu merupakan wujud kesepakatan dan persamaan persepsi antara Kepolisian, Kejakasaan dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk memproses pelanggaran tindak pidana dalam Pemilu. Hal ini menyusul proses pidana dalam penyelenggaraan Pemilu mempunyai UU dan peraturan tersendiri. Proses perkara pelanggaran Pemilu telah dirancang sedemikian rupa menurut UU dan peraturan, sehingga penyelesaiannya lebih mudah dengan waktu dan biaya yang relatif efisien. Ketua Panwaslu Pekanbaru Ali Junaedi juga mengatakan, bahwa Gakumdu merupakan wujud dari kerjasama Panwaslu untuk menimba pendapat dan saran dari penegak hukum dalam berbagai masalah pelanggaran Pemilu, khususnya yang terkait dengan tindak Pidana. Ali berharap, segala pengaduan pelanggaran Pidana dalam Pemilu akan diproses melalui Sentra Gakumdu.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index