PANWASLU LAYANGKAN SURAT KE PUSAT... Caleg DPRD Riau Partai Golkar Terancam Dicoret

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Riau menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Riau ke KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tindakan itu menyusul kewajiban Panwaslu untuk memproses segala temuan segala bentuk pelanggaran dalam Pemilu sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku. 

Ketua Panwaslu Riau Syafrul Rajab mengatakan, berkas laporan tersebut sebelumnya telah dibicarakan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau kemarin. KPU Riau sendiri mempersilahkan Panwaslu Riau untuk meneruskan temuan tersebut. Panwaslu Riau menemukan dugaan pelanggaran seorang Caleg DPRD Riau yang bernama Nurfatma dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) II, Kabupaten Kampar. Caleg yang bernomor urut Satu itu diduga menyalahi peraturan administratif yang tidak melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai pegawai pemerintahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau. Panwaslu Riau meletakkan posisi Nurfatma dalam laporan sebagai terlapor dan mengajukannnya ke KPU Pusat dan Bawaslu. Ketua Panwaslu Riau Syafrul Rajab menegaskan, Caleg yang menyalahi ini bisa akan terhapus dari daftar pencalonannya jika laporan tersebut terbukti menyalahi prosedur pencalonan. Syafrul Rajab menegaskan tindakan Panwaslu Riau ini berdasarkan UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Caleg, UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan KPU No.18 2008. Syafrul Rajab, Jumat (16/01/2009) kepada wartawan menyatakan, Panwaslu Riau selama ini telah melakukan pendekatan persuasif terhadap segala temuan yang menyangkut Pemilu. Sehingga temuan pelanggaran ini berlanjut ke KPU Pusat dan Bawaslu.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index