Panwaslu Laporkan Tampan Salah Zona Kampanye

PEKANBARU (RiauInfo) - Panwaslu Pekanbaru menemukanThamsir Rachman melakukan Kampanye diluar zona mereka pada hari pertama kampanye. Menurut jadwal KPU Riau, Tamshir dan Taufan (Tampan) mestinya kampanye di Zona II, bukan di kota Pekanbaru yang termasuk Zona I. 

Syahrul yang menjabat ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Pekanbaru mengatakan, pada hari pertama Sabtu (6/09) lalu, Thamsir kedapatan melakukan Kampanye di kota Pekanbaru yakni di kecamatan Rumbai. Dimana Thamsir memeberikan bantuan senilai Rp. 2 juta rupaih kepada masyarakat. Tindakan ini merupakan salah zona kampanye. Karena zona kampanye kota Pekanbaru Sabtu itu adalah milik pasangan RZ-MM.Selain itu, panwaslu juga menemukan tindakan Thamsir memeberikan uang yang dikemas dalam amplop keopada sejumlah warga di Rumbai. Dari saksi mata, diketahui isi amplop tersebut berupa uang senilai Rp.100 ribu hingga 200 ribu rupiah. Hal ini juga menjadi bahan laporan pelanggaran pasangan Thamsir Rachman untuk diajukan ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Poltabes Pekanbaru.(Surya)

Berita Lainnya

Index