Panwaslu Kota Pekanbaru Laporkan Caleg ke Gakumdu

PEKANBARU (RiauInfo) - Panwaslu Kota Pekanbaru mengaku telah menerima laporan pelanggaran Kampanye dalam pekan ini. Menurut ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Ali Junaidi SH, seorang Caleg Partai Bintang Reformasi (PBR) diduga telah melakukan Kampanye di sebuah mushala di Pekanbaru. Panwaslu telah memasukkan temuan pelanggaran itu ke Gakumdu Poltabes Pekanbaru. 

"Dari investigasi lapangan, Panwaslu menemukan unsur Kampanye saat mereka melakukan sosialisasi di sebuah mushala. Pelanggaran itu berupa penggunaan atribut partai dan meneriakan yel-yel di mushala Al-Hidayah, Komplek Perumahan Ikhwan Riau Pratama Kulim. Selain itu, pelaku juga memberikan uang Rp.6 juta dalam bentuk cek dan disertai janji ke pengurus mushala saat itu,"ungkap ketua Pokja Pengawasan Panwaslu Kota Pekanbaru Joko Risanto. Skom.MM kepada RiauInfo, Kamis (6/11) di Pekanbaru. Panwaslu kota Pekanbaru menilai hal tersebut telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 1 huruf h dan j. Pasal itu menerangkan tidak boleh menggunakan rumah ibadah sebagai ajang Kampanye partai politik apalagi bagi para Caleg. Kasus ini merupakan pelanggaran administratif dan juga mengandung pelanggaran unsur pidana. Sehingga Panwaslu kota Pekanbaru telah memasukkan laporan pelanggaran tersebut ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Poltabes Pekanbaru 4 November silam. "Kita harap kejadian ini jangan terulang lagi dari para caleg yang telah masuk Daftar Caleg Tetap (DCT) saat ini. Karena sangsinya sangat tegas dalam UU hingga mencoret daftar Caleg itu di pencalonannya saat ini,"ungkap Joko Risanto.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index