Panwaslu Harus Independen Awasi Pemilu

PEKANBARU (RiauInfo) - Bupati Bengkalis, H Syamsurizal mengatakan, sebagai pengawas Pemilu anggota DPR, DPRD, DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, seluruh Panitia Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di daerah ini, agar benar-benar dapat melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab itu, secara profesional dan konsisten. Sesuai dan terus berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Demikian dikatakan Syamsurizal ketika menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bengkalis, Selasa (16/12). Pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut itu, dilakukan Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Syorbaini. Dikatakan Syamsurizal, sebagai institusi yang turut menentukan suksesnya Pemilu, tugas Panwaslu memang tidaklah ringan. Namun demikian, seluruh anggota Panwaslu tetap harus dapat menunaikan kepercayaan itu dengan sebaik-baiknya. Sehingga, seluruh tahapan Pemilu di daerah ini benar-benar dapat terlaksana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada anggota Panwaslu Kecamatan yang dilantik, Syamsurizal juga mengatakan, agar dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu yang dipercayakan tersebut, benar-benar mengedepankan sikap netral dan hanya berpihak pada kebenaran. Karena, independensi Panwaslu sangat menentukan sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu. “Jangan bertindak diskriminatif dan harus berlaku adil kepada semua pihak, terutama peserta Pemilu. Tidak terkecuali bila ada anggota keluarga Panwaslu yang menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu atau pengurus partai politik. Selalulah bertindak secara arif dan bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” harap Syamsurizal. Sementara Syorbaini mengatakan, ke-39 anggota Panwaslu untuk 13 kecamatan yang dilantik tersebut merupakan usul Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis kepada Panwaslu Kabupaten Bengkalis. Mereka dipandang cakap dan mampu untuk ditunjuk/diangkat sebagai Panwaslu Kecamatan. Ke-39 anggota Panwaslu Kecamatan yang dilantik itu, adalah Iskandar Zulkarnain, Marzuli dan Samsir (Kecamatan Bengkalis), Harun, Efendi fan Imam Zahari (Bantan), Aibnu Hajar, Adi Yusmar dan Ameh (Pinggir) serta Edi Susanto, Heri Hardiansyah dan Zulkifli Yusuf (Bukit Batu). Kemudian, Robi Suwandi, Supraktino dan Suprianto (Siak Kecil), Khairul Saleh, Abu Bakar dan Mohd Kaslan (Rupat), Azhari Ibrahim, Suandi dan L Hutagalung (Rupat Utara) serta Refri, Hasrizal dan H Mahyunir (Mandau). Selanjutnya, Saring, Andi Sulung dan Nasrul (Tebing Tinggi), Ismail. Ahmad Riyanto dan Tarmizi (Tebing Tinggi Barat), Mustahzani, Ngaderi dan Iskandar (Rangsang), Aminullah, M Yusuf dan Faizal (Rangsang Barat) serta Syamsul Khairi, Ardiansyah dan Zulkabarani (Marbau). Usai pelantikan, ke-39 Panwaslu Kecamatan itu langsung mendapat pembekalan selama dua hari. Adapun materi yang disampaikan, diantaranya bagaimana pelaksanaan pengawasan yang mesti dilakukan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2009. Serta, bagaimana tatacara menyelesaikan masalah bila terjadi sengketa Pemilu, tindak lanjut temuan-temuan atau laporan serta membuat laporan kepada pihak yang berwenang. “Usai pembekalan, diharapkan mereka dapat langsung melakukan tugas dan fungsi pengawasan secara baik dan benar, sehingga setiap tahapan Pemilu di masing-masing kecamatan di daerah ini benar-benar terlaksana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih baik dari Pemilu sebelumnya,” kata Syorbaini.(ad/rls)
 

Berita Lainnya

Index