Panwaslu Cegah Tren Kampanye di Rumah Ibadah

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru memperingatkan peserta Pemilu 2009 yang telah terdaftar saat ini jangan menggunakan rumah ibadah sebagai ajang Kampanye. Pernyataan itu menyusul temuan yang melaporkan banyak Caleg menggunakan rumah ibadah untuk Kampanye. Kebiasaan yang melanggar UU itu tengah menjadi tren bagi sebagian Caleg di Pekanbaru saat ini. Peringatan ini juga mengingat moment hari Raya Kurban yang semakin dekat tahun ini. 

Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Ali Junaidi SH menegaskan, para Caleg atau partai Politik jangan mengambil kesempatan dalam moment Hari Raya Kurban yang semakin dekat tahun ini. Peringatan ini berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. "Sejumlah pasal dalam UU tersebut melarang Kampanye menggunakan Rumah Ibadah seperti mushala, langgar Masjid, Gereja dan lainnya. Panwaslu Pekanbaru sendiri telah melaporkan seorang Caleg kota Pekanbaru yang diduga melakukan pelanggaran sejenis itu ke Gakumdu saat ini,"ungkap ketua Pokja Pengawasan Panwaslu Kota Pekanbaru Joko Risanto Skom.MM kepada RiauInfo, Kamis (6/11) di Pekanbaru. Panwaslu sendiri menilai perlu peran aktif masyarakat dalam menanggapi prilaku para Caleg yang cenderung memanfaatkan moment keagamaan untuk Kampanye. "Kita optimis kecerdasan masyarakat berpolitik telah memahami prilaku-prilaku yang melanggar UU. Panwaslu berharap peran masyarakat pro aktif melaporkan pelanggaran yang mereka temukan ke Panwaslu nantinya,"harap Joko Risanto.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index