Panwas Nilai Statement Mendagri Melanggar Tahapan Pilgub

PEKANBARU (RiauInfo) - Panwaslih Pilkada Riau menilai pernyataan Mendagri Mardiyanto yang memuji mantan gubernur Riau yang sedang ikut Pilkada saat ini termasuk dalam kategori pelanggaran. "Lima statement yang dinyatakan itu sudah melanggar,"ungkap ketua Pawanslih Riau, Dicky Rinaldi kepada wartawan, Jumat (1/08) di Pekanbaru.

Panwas Pilkada Riau juga telah memperingatkan media masa agar melakukan penertiban berbau kampanye di media mereka masing-masing, termasuk iklan dan sebagainya. Namun Panwas tidak bisa melarang sebuah media menerbitkan berita tetang kegiatan pasangan calon. "Asal tidak ada unsur kampanye seperti mengajak, memaparkan program serta atribut lainnya, itu tidak menjadi pelanggaran dari sebuah media,"ujar Dicky. Hingga saat ini, Panwaslih Riau melalui Panwaslih kota Pekanbaru mengaku telah menerima 2 laporan pelanggaran Kampanye yang mengandung unsur pidana. Sedangkan untuk media massa, Panwaslih memberikan batas waktu penertiban yang terkait Kampanye hingga Senin (4/08) mendatang. "Jika belum ditertibkan oleh pihak media terkait, Panwas akan menyerahkan hal ini ke tim Penyidik untuk menindaklanjutinya,"ujar Fahrul yang menjabat ketua Panwas Kota Pekanbaru.(Surya)

Berita Lainnya

Index