Panwas Minta Peran Masyarakat Laporkan PNS Kampanye

PEKANBARU (RiauInfo) - Menyusul 13 keputusan KPU Riau tentang Kampanye Pilgub Riau, Panwas kota Pekanbaru merasa perlu peran masyarakat melaporkan PNS yang terlibat dalam kampanye nantinya. Hal ini mengingat kota Pekanbaru sebagai basis terbanyak Pegawai Negerinya dibanding dengan daerah lain di provinsi Riau.

"Keputusan KPU Riau tentang dilaranganya PNS sebagai peserta Kampanye merupakan hal yang wajib dalam peraturan kampanye. Namun Panwas kota Pekanbaru menilai kategori PNS secara khusus dulu. Maksudnya PNS tersebut mungkin yang dinilai sebagai orang yang berpengaruh dalam masyarakat atau komunitas tertentu. Seperti seorang kepala dinas, camat dan sebagainya,"terang Syahrul yang menjabat ketua Panwas kota Pekanbaru kepada wartawan, Selasa (12/08) di Pekanbaru.Panwas juga tidak menutup kemungkinan menerima setiap laporan warga yang melihat seorang PNS terlibat erat dengan sutau politik praktis dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2008 ini. Menurut Syahrul, konsekuensi Panwas menegakkan peraturan sesuai dengan 13 kesepakatan KPU Riau dengan para calon dan tim suksesnya yang telah disepakati tersebut.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index