Panwas Larang Kampanye di Tempat Ibadah dan Fasilitas Pendidikan

PEKANBARU (RiauInfo) - Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Riau memperingatkan pada tim kampanye calon gubernur Riau agar tidak menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai ajang kampanye. Hal ini menyusul masa kampanye Pilgub 2008 bertepatan dengan bulan ramadhan pada 5 hingga 18 September 2008 mendatang. 

Ketua Panwas kota Pekanbaru Syahrul didampingi ketua Panwas Pilkada provinsi Riau, Dicky Rinaldi mengatakan hal tersebut di depan calon gubernur Riau, Rusli Zainal, Jumat (1/08) di Pekanbaru. Dalam kesempatan itu, juga hadir puluhan wartawan dari berbagai media yang ada di Pekanbaru. Menurut Panwas, keberadaan tempat ibadah seperti Masjid atau tempat pendidikan seperti Pesantren dan sekolah merupakan larangan kampanye bagi pasangan calo gubernur Riau di Pilkada 2008 ini. Oleh karenanya, para tim kampanye dan para kandidat mesti berhati-hati dalam melakukan aksinya saat kampanye yang bertepatan dengan bulan ramadhan tersebut. Sehingga, Panwas berharap situasi kampanye akan berjalan lancar tanpa mengganggu ibadah puasa bagi umat Islam di Riau nantinya.(Surya)

Berita Lainnya

Index