PANSUS PROTOKOLER DAN KEDUDUKAN KEUANGAN ANGGOTA DEWAN Mukti Sanjaya: Belanja Pemeliharaan Dihapus

PEKANBARU (RiauInfo) - Usai merampungkan draf Panitia Khusus (Pansus) Protokoler dan Kedudukan Keuangan Anggota Dewan dengan biro Hukum dan Keuangan. Dari hasil pertemuan diputuskan belanja pemeliharaan di hapus dalam APBD Perubahan. Kenapa dihapus?

"Ya, sesuai dengan keputusan PP 21 tahun 2007 belanja pemeliharaan tak termasuk. Untuk itu kita hapus. Jika tak ada aral melintang Pansus ini akan kita paripurnakan sebelum lebaran nanti," ungkap Sekretaris Pansus Protokoler dan Kedudukan Keuangan Anggota Dewan Mukti Sanjaya, Spd kepada RiauInfo di Ruang Fraksi PKS, Rabu (26/9). Menurut Mukti, semuanya dilakukan atas dasar dalam rangka kegiatan protokoler dan realisasi keuangan Anggota Dewan tahun 2007. Jadi belanja yang diperbolehkan seperti belanja pegawai, modal dan belanja barang dan jasa. Disamping itu, adapun substansi PP 21 tahun 2007, terkait masalah Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Operasional Pimpinan (BOP). "Saya akui, dalam hal TKI kita minta lebih tinggi. Karena Riau memiliki APBD sebesar Rp1,5 trilyun. Dengan hitungan tiga kali uang resprentasi Ketua DPRD Riau," kata Mukti optimis. Sedangan Biaya Operasional Pimpinan (BOP), jauh lebih tinggi dengan kategori enam kali uang resprentasi Anggota ditambah empat kali uang resprentasi Ketua DPRD Riau. "Saya tekankan lagi bahwa uang TKI dan BOP yang kita dapat lebih tinggi dari yang lainnya," pungkasnya.(Dd)


Berita Lainnya

Index