Pajak Nasi Bungkus Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

PEKANBARU (RiauInfo) - Kalangan DPRD Kota Pekanbaru menilai sah-sah saja kalau Pemko Pekanbaru memberlakukan pajak nasi bungkus untuk menambah pendapatan daerahnya. Asalkan pembelakuan pajak untuk nasi bungkus itu tidak memberatkan masyarakat banyak.
DPRD Pekanbaru sebenarnya berharap Pemko Pekanbaru lebih memaksimalkan penerapan pajak 10 persen terhadap restoran dan rumah makan yang sudah diberlakukan setahun terakhir ini. Sebab ada kesan penerapannya belum maksimal. "Kami berharap penerapan pajak itu tidak harus memberatkan masyarakat, karena masih ada sektor-sektor lainnya yang potensi pajaknya masih bisa digali atau dimaksimalkan," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM. Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Pekanbaru M Fadri yang mengatakan penerapan pajak 10 persen untuk restoran dan rumah makan tersebut belum optimal. Ketika pihaknya turun ke lapangan, masih banyak oknum petugas yang bermain seperti tidak menerbitkan kuitansi dan tidak menerapkan struk yang sama.(ad)

Berita Lainnya

Index