Pajak Ekspor CPO Menjawab Harga Minyak Goreng

PEKANBARU (RiauInfo) - Operasi pasar untuk menurunkan harga minyak goreng sudah tidak ada lagi. Karena dengan naiknya Pajak Ekspor CPO adalah jawaban langsung untuk tidak memberlakukan Program Stabilisasi Harga (PSH), khususnya minyak goreng.

Hingga Jumat (24/8) ini harga minyak goreng di Pekanbaru mencapai 8.300-8.500 rupiah. Sedang harga stabilisasi bagi masyarakat Rp.6.500-6.800 rupiah. Kasubdin Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Riau, Henri Rustam menilai, PSH tidak bisa dilakukan lagi akibat kebijakan kenaikan PE tersebut. Namun demikian, Disperindag Riau akan mencoba mencegah terjadinya kenaikan harga minyak goreng jangan sampai melewati harga pasaran saat ini. "Sebenarnya kebijakn pemerintah menaikkan Pajak Ekspor CPO tersebut secara nasional telah menguntungkan negara. Memang masyarakat yang secara langsung merasakan naiknya harga minyak goreng merasa berat. Tapi kenaikan pajak ekspor tersebut telah menopang kas negar sehingga secara nasional juga telah menguntungkan masyarakat," tambah Giat Panjaitan selaku Kepala Seksi Pemantaun dan Evaluasi Pasar Disperindag Riau pada RiauInfo Jumat di Pekanbaru.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index