Umumnya, tekanan gaji hingga diluar UMK dilakukan oleh outsoursing yang dinilai membantu penempatan tenaga kerja selama ini dengan berbagai alasan kepada tenaga kerja. Padahal, peran Outsorsing sebagai penempatan tenaga kerja (naker) yang bersifat formal dan menggaji para tenaga kerjanya secara penuh.
Permasalahan yang sering muncul adalah praktek Outsoursing yang bertanggung jawab sebagai pemberi honor tenaga, kerja melakukan mark-up terhadap gaji para pekerja. Mark-up gaji dari perusahaan pengguna tenaga kerja malah mencapai 40 persen yang sangat memberatkan para tenaga kerja atau buruh tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Ikhwan, melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja Johhny Rosman menyatakan, LPTKS dan Outsoursing telah diatur oleh UU 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Selain itu, Peraturan menteri nomor 07 tahun 2008 juga menjadi badan hukum keberadaan perusahaan dan lembag tersebut.
"LPTK dengan Outsoursing ada perbedaannya. LPTK umumnya hanya menyalurkan tenaga kerja informal tanpa batasan pendidikan yang digaji lengsung oleh pihak yang menggunakan jasa tenaga kerja. Sedang Outsoursing merupakan perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja formal dan bertanggung jawab penuh untuk menggaji tenaga kerja,"ungkap Johhny.
Namun untuk masalah tenaga kerja dan perusahaan tersebut selalu diselesaikan dengan jalan perundingan antara outsoursing dan para tenaga kerja. Sedangkan Disnaker sendiri melakukan pengawasan dan penindakan jika ada laporan pelanggaran.
"Jika ada tenaga kerja yang melapor, itu tugas dari tim pengawas tenaga kerja di Disnaker ini nantinya,"ungkap Johhny.(Surya)
Outsoursing Rawan Mark-up UMK Naker
Kiki
Kamis, 21 Januari 2010 - 13:41:27 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim