Optimalkan Standar Pelayanan Publik

PEKANBARU (RiauInfo) - Melaksanakan pelayanan terhadap publik, baik pelayanan bidang perizinan maupun pelayanan bidang rekomendasi, membutuhkan standarisasi pelayanan publik seperti meliputi persayaratan, biaya dan waktu.

Mengoptimalkan pelayanan publik, pemerintah mengharapkan Kabupaten/Kota, mensosialisasikan pelayanan satu atap. Sebab dengan pelayanan terpadu, selain mempermudah kepengurusan, juga dapat mencegah terjadinya pungutan yang tidak bertanggung jawab. Asisiten Bidang Administrasi Umum, HR.Marjohan Jusuf, mengatakan hal tersebut usai pembukaan Workshop penyusunan standar pelayanan publik, Rabu (18/7) di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru.”Ketiga standarisasi pelayanan terhadap publik tersebut sangat penting dilakukan dan di berikan,” ujar Marjohan Jusuf. Marjohan menambahkan, pelayan terhadap publik seperti persayaratan, mesti jelas dan tidak terkesan mempersulit. Insatnsi-instansi berkompeten dalam pembuatan persyaratan harus memberikan kemudahan, selagipengajuan tidak melanggar aturan perundang-undangan. ”Begitu juga dengan biaya, dan waktu selesainya baik surat perizinan maupun surat rekomendasi. Kesemua itu harus jelas dan pasti,” pinta Marjohan. Selain itu, kata Marjohan, kualitas pelayanan terhadap publik harus didukung dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM). ”Sebuah pelayanan harus memiliki aparatur yang ramah, tutur sopan santunnya, harus menunjukan sikap elegan sehingga publik terlibat langsung dalam pelayanan tersebut dapat berkesan,” ujar Marjohan.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index