Ombudsman Serahkan Hasil Survei ke Gubernur dan Wali Kota

PEKANBARU (RiauInfo) - Ombudsman RI Perwakilan Riau menyerahkan hasil survei atas pelayanan publik kepada Penjabat Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru. Hasil survei atas SKPD di Pemprov Riau diserahkan pada Kamis (19/12) kepada Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan. Sedangkan hasil survei terhadap SKPD di lingkup Pemko Pekanbaru diserahkan kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Jumat (20/12).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahamd Fitri mengutarakan, Penjabat Gubernur Riau Riau Djohermansyah Djohan menyambut positif hasil survei pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman. Respon positif ini terlihat dengan adanya keinginan Gubernur untuk membentuk unit pengelolaan pengaduan di lingkungan Kantor Gubernur Riau. Unit pengelolaan pengaduan salah satu standar pelayanan utama yang harus dimiliki setiap SKPD dalam memberikan pelayanan. Saat pertemuan di kantor Gubernur Riau, Ahmad Fitri turut didampingi Asisten Ombudsman Bambang Pratama. Sementara itu Penjabat Gubernur Riau didampingi Asisten III Setdaprov Riau Hardy Djamaluddin. “Ombudsman sangat berharap keinginan Penjabat Gubernur Riau yang ingin membentuk unit pengelolaan pengaduan di Kantor Gubernur bisa segera terwujud. Bahkan kami berharap seluruh SKPD yang memberikan pelayanan publik harus memiliki unit pengelolaan pengaduan,’’ papar Ahmad, Jumat (20/12). Lebih lanjut Ahmad mengatakan, Wali Kota Pekanbaru Firdaus juga menyambut baik hasil survei Ombudsman. Wali kota mengatakan akan menjadikan hasil survei ini sebagai salah satu pedoman dalam membenahi kualitas pelayanan publik di lingkup Pemko Pekanbaru. Menurut Ahmad, survei yang dilakukan Ombudsman sepanjang September-Oktober 2013 lalu bertujuan untuk melihat sejauh mana kepatuhan SKPD di lingkup Pemprov Riau dan juga Pemko Pekanbaru dalam mematuhi pelaksanaan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Pelayanan Publik. Terkhusus lagi, survei ini untuk melihat kepatuhan SKPD dalam mengimplementasikan standar pelayanan minimal yang diwajibkan oleh undang undang tersebut. Salah satu standar pelayanan tersebut adalah adanya unit pengelolaan pengaduan di satuan kerja penyelenggara pelayanan publik. Standar pelayanan yang tak kalah penting adalah adanya pemberitahuan tentang produk layanan, dasar hukum, biaya atau tarif dan jangka waktu penyelesaian. Dari hasil survei ini, Ombudsman mengelompokan 16 SKPD yang disurvei ke tiga zona. Zona hijau untuk SKPD yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, zona kuning untuk tingkat kepatuhan yang sedang dan zona merah untuk SKPD yang tingkat kepatuhannya rendah dalam pelaksanaan UU Pelayanan Publik. (mtr)

Berita Lainnya

Index