Oknum Polisi dan Dua Warga Sipil Ditangkap

PEKANBARU (RiauInfo) - Polisi seharusnya menindak para pelanggar hukum, kali ini justru melakukan pelanggaran hukum. Hal ini terjadi di Pelalawan, dimana salah seorang oknum polisi dari Polres Pelalawan diduga terlibat dalam dalam dalam bisnis narkoba. 

Bahkan tidak tanggung-tanggung oknum polisi yang diketahui inisial Ajo dan berdinas di Polsek Kuala Kampar ditangkap dengan barang bukti 29 butir ekstasi, satu paket sabu-sabu, dua bong penghisap, mancis dan lainnya. Hingga saat ini, tersangka bersama dua warga sipil lainnya yang belum diketahui identitasnya itu ditahan di Polres Pelalawan. "Benar kita berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat tindak pidana psikoterapika. Satu diantaranya oknum anggota Polri dan dua lagi warga sipil," kata Kapolres Pelalawan AKBP Wawan Setiawan SSt MK yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya Selasa (5/8). Hanya saja Kapolres yang mengaku sedang berada di DPRD Pelalawan tidak mau berkomentar lebih lanjut, namun tetap menjanjikan akan menghubungi kembali. "Pokoknya ada anggota saya yang disel," imbuhnya. Namun dari sejumlah informasi yang dirangkum, oknum anggota Polsek Kuala Kampar itu diringkus bersama dua rekannya warga sipil diwilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras, sejak Ahad (3/8). Masih dari sumber menyebutkan, tangkapan psikoterapika jenis ekstasi terbesar di tahun 2008 dijajaran Polres Pelalawan itu dipimpin langsung Kapolsek Iptu Iwan Lesmana Riza. Namun Kapolsek juga tidak mau berkomentar tentang penangkapan itu.''Tanya saja langsung ke Pak Kapolres,''katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya kemarin. Untuk diketahui, oknum anggota Polsek Kuala Kampar inisial Ajo yang sebelumnya pernah dinas Polsek Bunut ini merupakan korban narkoba yang kedua dijajaran Polres Pelalawan. Sebab akhir tahun 2007 lalu, Ag yang juga oknum anggota Polsek Kuala Kampar juga terlibat kasus yang sama. Ag ditangkap Sat Narkoba Poltabes Pekanbaru karena mengantongi sabu-sabu. Selain menjalani proses hukuman di pengadilan umum, dia juga telah dipecat. Ag diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri setelah sidang komisi kode etik Polres Pelalawan pekan lalu.(q)
 

Berita Lainnya

Index