NGADIO DAN HJ NURMA TOLAK DIEKSEKUSI BANGUNAN RUKO DAN RUMAH Tim Yustisi Kabupaten Kampar Kena Umpat dan Kecaman

BANGKINANG (RiauInfo) - Bangunan Ruko milik Ngadio yang termasuk sudah dalam area pelebaran jalan di dari Bangkinang Ke Pekanbaru tepatnya di Jalan Raya Bangkinang Pekanbaru, Selasa (25/01/2011) pagi dilakukan eksekusi paksa oleh Tim Yustisi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Kabupaten Kampar H A Mius.
Tim Yustisi yang dibantu oleh anggota dari Polres Kampar, Kodim 0313/KPR, Batalayon 132 Bima Sakti Salo, dan dari anggota Satpol PP sendiri. Ratusan personil yang diturunkan untuk melaksanakan eksekusi bangunan ruko milik Ngadio, karena sudah diberikan tengak waktu yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. "Kita sudah sampaikan kepada pemilik lahan dan bangunan, untuk segera mengosongkan lahan dan bangunan beberapa kali, namun ini tidak diindahkan oleh pak Ngadio. Kita cuma menjalan kan perintah dari Bupati Kampar untuk melakukan eksekusi lahan dan bangunan. Kita sudah membayarkan ganti rugi lahan dan bangunan, hampir mencapai Rp 500 juta yang dibayarkan oleh Pemkab Kampar untuk ganti rugi dan bangunan," ujar H A Mius yang ditemui wartawan di ruang kerjanya di Kantor Satpol PP Jalan Subrantas di Bangkinang usai melaksanakan eksekusi. Dikatakan A Mius, Tim Yustisi Kabupaten Kampar sudah melakukan berbagai upaya untuk memberi kan pengertian agar segera mengosongkan lahan dan bangunan, namun ini tidak dilakukan oleh pemilik lahan dan bangunan, jadi terpaksa kita lakukkan sendiri dengan membawa alat berat. "Kita melaksanakan eksekusi ini sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dan mereka masih tetap ngotot juga. Jadi inilah jalan terakhir yang kita lakukan lagi. Namun tidak ada kesepakatan yang terjadi, pemilik Ngadio tetap membangun di atas lahan yang sudah diganti rugi oleh Pemkab Kampar," tegas A Mius. Ngadio pemilik lahan dan bangunan yang dieksekusi mengungkapkan, mereka semua tidak tahu, yang diganti rugi itu hanya lahan saja, sedangkan bangunan tidak ada. Stop kalian semua, berani-beraninya kalian merobohkan bangunan yang belum diganti rugi oleh Pemkab Kampar. masak bangunan kita cuma dihargai Rp 200 juta saja, kalau tidak percaya coba lihat ini. " Bangunan ruko dan lahan yang saya minta ganti rugi adalah sebanyak Rp 1,6 Milyar saja. Namun masak semuanya mau diganti begitu saja, ya mana bisa donk. Saya juga pertanyakan dan mau ketemu dengan Panitia yang membebaskan lahan dahulunya dan Panitia Eksekusi ini siapa orangnya, saya mau ketemu dengan mereka. Biar bisa jelas semuanya, mereka berani berbuat dan mereka harus bertanggung jawab, kita lihat saja nanti," ancam Ngadio sembari melihatkan gambar bangunang awal yang dibangun olehnya kepada wartawan. Ditegaskan Ngadio, apa yang kalian lakukan ini adalah tidak sesuai dengan prosedur karena tidak ada putusan tetap dari pengadilan. Permasalahan ini akan dibawa ke aparat penegak hukum. "Saya akan laporkan apa yang dilakukan oleh Pemkab Kampar ini, mereka berani melakukan eksekusi karena tidak izin eksekusi dari Pengadilan Negeri Bangkinang. Ada apa dengan semua ini, kita lihat saja. Saya tidak akan tinggal diam, padahal batas lahan dan bangunan yang punya kami sudah jelas, ada pagarnya, itu batas lahan yang diganti oleh Pemkab Kampar. Kok kami membangunan dilahan kami sendiri, malah mereka melakukan eksekusi, ini yang menjadi tanda tanya bagi saya," ungkap Ngadio dengan berteriak agar menghentikan kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh Tim Yustisi. Lain halnya dengan Hj Nurma pemilik bangunang dan tanah di Jalan Ali Rasyid Bangkinang, rumah yang dibangun ternyata tidak mengikuti aturan yang berlaku. Padahal untuk membangun rumah ada jarak yang harus dipenuhi oleh masyarakat. "Bangunan rumah itu jarak dari badan jalan harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kampar," sebut A Mius. Dalam melakukan eksekusi pemilik lahan Hj Nurma sempat terjadi aksi melawan dan ini cepat ditangapi oleh petugas dari Satpol PP yang langsung mengamankan ibu tersebut. "Saya minta biarlah, saya saja yang membongkar bangunan, hari ini (Selasa) tukang sudah bekerja untuk membongkar bangunanyang telah dipasangnya. Saya tidak izinkan kalian membongkar bangunan milik saya. Kalian tidak tahu diri, doa orang yang teraniaya akan didengar oleh Allah SWT. Saya masih bisa mempergunakannya, jangan kalian bongkar ini," pinta Hj Nurma kepada Tim Yustisi. Nenek ini mengungkapkan, bahwa dia sudah mengurus izin bangunan dan sudah keluar, namun diambil oleh kembali oleh petugas yang bernama Anizar dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kampar. "Saya sudah punya IMB yang dikeluarkan oleh Dinas terkait, dan suratnya dipinjam dan diambil kembali oleh petugas. Sampai saat ini tidak ada diberikan kepada saya. Kalian semua lebih Jahat, masak saya sendiri yang membongkar bangunan milik saya, kalian tidak mau. Saya sudah ditipu oleh mereka, tahun 2010 lalu sudah keluar. Mereka dengan alasan meminjam surat itu dan berjani akan mengembalikannya, sampai saat ini tidak pernah dikembalikan. Surat eksekusi juga tidak ada diberikan kepada saya. Mereka berani mengeksekusi bangunan rumah saya," terang Ibu yang hanya tinggal seorang diri dalam rumah tersebut. Eksekusi yang dilaksanakan oleh Tim Yustisi terhadap Ngadio dan Hj Nurma sempat terjadi perdebatan yang alot. Ngadio bersama- dengan keluarganya mengancam siapa yang berani melakukan eksekusi terhadap bangunan dan lahannya akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum dan pemimpin Kampar ini tidak benar. Bahkan Ngadio mengatakan sudah terjadi KKN di Kampar ini, ini dokumen yang saya pegang adalah dokumen Negara. Hj Nurma yang ketika dilakukan eksekusi maka dia tidak akan beranjak dari depan rumahnya, namun berkat kesigapan anggota Satpol PP, dia berhasil diamankan kedalam rumahnya dan eksekusi berjalan dengan lancar, Hj Nurma sempat mengamuk didalam rumahnya dengan mengambil sebilah parang yang diayunkannya, tapi berhasil digagalkan kembali, akhirnya parang tersebut diambil dan diamankan oleh anggota Satpol PP lainnya. Dengan ketidak berdayaannya, ibu yang hidup sendiri ini, terpaksa harus merelakan bangunannya dirobohkan oleh Tim Yustisi.(Arief)
 

Berita Lainnya

Index