Nelayan Rangsang Akan Dapat Kompensasi

BENGKALIS (RiauInfo) - Kebijakan Pemprov Riau melarang penggunaan jaring batu tidak bakal membuat para nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan itu jadi penggangguran. Pemerintah akan memberikan dana kompensasi kepada para nelayan jaring batu itu. 
Bupati Bengkalis H.Syamsurizal di Bengkalis mengatakan, Pemprov Riau melarang nelayan menggunakan jaring batu guna menghindari konflik dengan nelayan jaring rawai. Sebab penggunakan jaring batu itu telah mengancam kehidupan nelayan jaring rawai. Namun demikian, menurut dia, bukan berarti pemerintah mengabaikan kehidupan para nelayan jaring batu tersebut. Pemerintah tetap memikirkan nasib mereka melalui pemberian dana kompensasi buat para nelayan itu. "Alokasi dana konpensasi ini akan dianggarkan dalam APBD 2007 sebesar Rp25 juta/nelayan," ungkap bupati. Ia menjelaskan, saat ini APBD 2007 Bengkalis sedang dibahas di DPRD Bengkalis dan dana sebesar Rp25 juta/nelayan itu merupakan usulan dari para nelayan jaring batu Desa Tanah Merah yang berjumlah 102 nelayan. Ia mengingatkan warga nelayan di daerah itu untuk tidak lagi melaut dengan mempergunakan jaring batu dan meminta nelayan untuk memanfaatkan uang kompensasi yang akan diberikan pemkab sebagai modal usaha lain. Syamsurizal mengakui, adanya larangan pengunaan jaring batu telah menghilangkan pekerjaan para nelayan yang umumnya bekerja pada pengusaha kapal ikan jaring batu. Terkait dengan bantuan yang akan diberikan itu, bupati berharap nantinya agar benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif bukan untuk keperluan yang bersifat konsumtif. Sementara itu terhadap pengusaha kapal jaring batu, bupati juga akan mencarikan jalan keluar terbaik menyusul larangan beroperasinya kapal jaring batu. "Kita pelajari dan carikan solusi terbaiknya," katanya.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index