Hal tersebut dinyatakan Manajer Hubungan Media PT.RAPP, Nandik Sufaryono kepada wartawan di Pekanbaru, Jum’at (22/1) menyikapi polemik yang terus dikembangkan oleh pihak-pihak yang cenderung memojokkan perusahaannya.
“Setakat ini kita konsisten untuk menerapkan semua proses perizinan sesuai mekanisme yang berlaku. Kita mengajukan permohonan ke pemerintah dengan disertai persyaratan dan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan Di samping itu kita lengkapi pula dengan kajian-kajian ilmiah sebagai pendukung. Begitu izin tersebut diberikan pemerintah, PT.RAPP melaksanakan semua kegiatan operasionalnya secara legal pula dalam areal konsesi perusahaan yang merupakan kawasan kehutanan sebagai pemegang izin IUPHHK-HT,” ungkap Nandik.
Dijelaskan Nandik, begitu izin diperoleh, maka PT.RAPP punya kewajiban untuk melakukan operasionalnya serta berkewajiban pula dalam upaya perlindungan dan pelestarian hutan. Prinsip-prinsip pelestarian hutan inilah yang senantiasa menjadi acuan kegiatan operasional perusahaannya.
Sekaitan munculnya beberapa penolakan yang disuarakan beberapa oknum masyarakat terhadap operasional PT.RAPP di beberapa kawasannya, Nandik menegaskan bahwa penghentian operasional dan pencabutan izin merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Departemen Kehutanan RI.
"Kita tetap akan melakukan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Sebagai pemegang IUPHHK-HT yang sah secara hukum, PT.RAPP tetap akan melaksanakannya secara konsisten. Harapan kami, para pihak bisa memahami dan mencermatinya dengan bijaksana. Mudah-mudahan saja tahap demi tahap akan kian terasa manfaatnya bagi semua lapisan masyarakat,” pungkas Nandik.
Dikatakannya pula, PT.RAPP secara konsisten menjaga komitmennya untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang profesional, menguntungkan dan dibangun secara berkelanjutan.
“Pada semua aspek operasional, PT.RAPP tidak ada kompromi terhadap persyaratan perlindungan dan pelestarian lingkungan. Dengan penerapan manajemen hutan lestari, Insya Allah komitmen kami untuk maju dan berkembang bersama masyarakat akan tetap terbangun dan terjaga,” kata Nandik.(ad/rls)
Nandik: Secara Hukum Izin PT.RAPP Sah
Kiki
Ahad, 24 Januari 2010 - 14:24:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Rabu, 03 April 2024 - 23:05:44 Wib Umum