"Saya tegaskan, pemerintah tidak pandang bulu soal itu. Untuk penanganan kasus TKI ini kita. menggunakan lawyer terbaik dari negara TKI tersebut. Kita mengusahakan agar hukuman mati digeser menjadi seumur hidup," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (29/5).
Hal tersebut diungkapkan Muhaimin saat menjadi keynote speaker dalam acara “Sosialiasi penyempurnaan proses penyediaan dan penempatan TKI di Luar Negeri serta Perlindungan WNI di Luar Negeri “yang diadakan Satgas TKI/WNI yang terancam hukuman mati.
Muhaimin mengatakan meski tidak membedakan mengenai status legal atau tidak, namun pemerintah mengalami kesulitan bagi TKI yang berangkat melalui jalur ilegal untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
" Penanganan terhadap TKI illegal memang lebih sulit dan rumit karena saat masuk ke negara tersebut TKI illegal sudah melanggar hukum sehingga position bargainingnya lebih sulit daripada yang legal," kata Muhaimin.
Selain itu, Muhaimin menjelaskan kalau pemerintah melalui satgas TKI menggunakan berbagai pendekatan untuk menyelesaikan kasus TKI di luar negeri. Seperti di Saudi Arabia, tuturnya, satgas menjalin komunikasi dengan pemerintah dan Raja serta keluarga korban untuk melakukan pembelaan. Sehingga, vonis terpidana TKI bisa digeser menjadi setidaknya hukuman seumur hidup.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Muhaimin menjelaskan untuk meningkatkan perlindungan bagi WNI / TKI di luar negeri, Pemerintah RI juga terus mengupayakan diplomasi yang mengedepankan aspek-aspek perlindungan WNI, antara lain melalui penjajakan pembuatan perjanjian kerjasama bilateral dengan negara-negara lain untuk memastikan adanya blanket guarantee pemerintah negara tujuan, terutama jaminan atas kondisi pekerjaan dan upah yang layak untuk TKI.
“Bahkan kita terbantu dengan ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya yang baru-baru ini dilakukan yang akan meletakkan sendi-sendi dasar bagi perbaikan sektor hulu demi terwujudnya penempatan dan perlindungan yang berkualitas bagi TKI selama masa pra-penempatan, penempatan, dan purna penempatan. “
Tak hanya itu, pemerintah terus melaksanakan beberapa terobosan sebagai wujud peningkatan upaya dalam memenuhi tanggung jawab perlindungan kepada warga negara. Salah satunya adalah dengan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati.
Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI di luar negeri yang Terancam Hukuman Mati pertama kali dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan gagasan untuk memastikan bahwa pemberian bantuan hukum kepada WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati dapat dilakukan dengan lebih optimal dan efektif. Untuk itu Satgas diberikan mandat:
Dengan mempertimbangkan kinerja satgas dan hasil-hasil yang telah dicapai, Presiden RI kemudian memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satgas melalui Keppres No.8 Tahun 2012 yang memperpanjang masa tugas Satgas hingga 7 Juli 2012.
Keppres tersebut memberikan misi pada Satgas untuk melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum bagi WNI/TKI yang terancam hukuman mati serta memantau hasilnya, menyusun Standard Operating Procedures bagi Perwakilan RI untuk penanganan kasus WNI/TKI terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan terhadap WNI/TKI di luar negeri; dan memberikan informasi yang efektif dan edukatif pada masyarakat luas tentang penanganan WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati. (rls)
Muhaimin: TKI Ilegal Lebih Sulit Diselamatkan dari Hukuman Mati
Kiki
Rabu, 30 Mei 2012 - 07:16:51 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim