Minimal THR Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran

PEKANBARU (RiauInfo) - Sesuai dengan UU nomor 13/2003 tentang ketenaga kerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Darius mengingatkan paling lambat pihak perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan seminggu sebelum lebaran. 

Jadi perusahan harus membayar THR tersebut pada karyawan yang sudah bekerja minimal 3 bulan di perusahan tersebut. Sedangkan karyawan yang baru bekerja dibawah dari 3 bulan dibenarkan untuk tidak mendapatkan THR. Tetapi kalau ada pertimbangan membayar, selahkan karena itu pertimbangan perusahaan.“Kita mintalah pihak perusahaan-perusahan itu segera membayar THR karyawanya dan jangan sampai telat kecuali bagi karyawan yang memiliki masa kerja dibawah 3 bulan,” ungkap Darius kepada wartawan seusai rapat paripurna di Balai Payung Sekaki Senin (8/9). Adapun karyawan yang tidak mendapatkan THR dari majikanya itu adalah karyawan yang bekerja dengan sistem bagi hasil seperti mencuci mobil atau karyawan yang bekerja dibawah 3 bulan yakni masih dinyatakan katengori magang. Namun bila perusahan memiliki kemampuan dan ketersediaan dana yang banyak alangkah baiknya karyawan magang tersebut juga mendapatkan THR tentunya sesuai dengan kebijakan perusahaan itu sendiri. Sedangkan karyawan yang sudah memiliki pekerjaan selama 3 bulan secara propesional harus mendapatkan THR dari perusahan. Untuk besarnya THR yang diberikan oleh perushaan kepada karyawan tersebut harus sesuai dengan gaji yang ditentukanya yakni sebulan gaji yang diterima. Tetapi bila ada perusahaan yang belum membayar THR menjelang lebaran dan di khawatirkan tidak menerima THR sama sekali, maka karyawan yang dirugikan harus segera melapor ke posko pengaduan di kantor Dinas Tenaga Kerja jalan Kapling di Harapan Raya. Hal senada juga diungkapkan Walikota Pekanbaru Drs Herman Abdullah bahwa perusahaan wajib membayar THR karyawan seminggu sebelum lebaran. Dan bila ada pihak perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan tersebut, karyawan berhak melapor pada Disnaker. Ketika ditanya soal THR Pegawai OP Kimpraswil Kota Pekanbaru, Herman mengatakan THR OP akan dibayarkan sesuai dengan anggaran yang ada. Jika anggaran mencukupi, maka Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kimpraswil akan segera membayar THR OP tersebut sesuai dengan dana yang ada. Sedangkan untuk THR PNS sendiri maupun guru PNS dan honor tidak akan menerima THR, karena Pemerintah telah memberikan tunjangan yang cukup besar terhadap PNS yang ada di lingkungan instansi Pemerintah tersebut. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index