MENUNGGU PILKADA... Plt Bupati Meranti Maksimal 2 Tahun Menjabat

PEKANBARU (RiauInfo) - Kabupaten Meranti akan menjalani Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menentukan Bupati mereka nantinya. Agenda Pilkada tersebut akan berlangsung setelah Plt Bupati yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri saat ini menjabat maksimum hanya dua tahun. Namun Pilkada pemilihan langsung akan dilakukan sesuai kesiapan KPUD Kabupaten Meranti nantinya.
"Pilkada tergantung kesiapan pemerintah yang telah dijalankan nantinya. Plt Bupati pilihan Mendagri hanya diberi batas maksimal dua tahun menjabat. Jika mereka telah merasa siap sebelum masa dua tahun itu, maka Meranti telah bisa melakukan Pilkadanya,"ungkap Kepala Biro Pemerintahan Sekdaprov Riau Alimuddin. Pemerintah Provinsi Riau telah mempersiapkan anggaran senilai Rp.1 Miliar untuk mendukung persiapan Pilkada Meranti. Dana dari APBD perubahan itu sejalan dengan anggaran keperluan struktural tenaga teknis hingga infrastruktur pemerintahan Kabupaten Meranti yang disediakan senilai Rp.3 Miliar dari Pemprov Riau. "Karena Meranti baru saja disahkan Undang-undangnya sebagai kabupaten, maka Pemprov Riau berkewajiban membantu terciptanya pemerintahan Kabupaten Meranti baik secara tenaga teknis struktural pemerintahan maupun melakukan penilaian infrastruktur yang pantas untuk perkantorannya,"ungkap Alimuddin. Menurut Alimuddin, sesuai peraturannya, Pemprov Riau harus melaporkan susunan organisasi Kabupaten Meranti paling lambat Juni mendatang ke Depdagri. Ketentuan itu menegaskan paling lambat enam bulan setelah UU pengesahan kabupaten yang baru disahkan. Sedangkan ketentuan Pilkada tergantung kepada pemerintahan Meranti sendiri. Sehingga jika pemerintahannya telah merasa siap melakukan Pilkada sebelum masa dua tahun Plt Bupati, maka Pilkada bisa berjalan sesuai dengan persiapan KPU Meranti jika telah terbentuk nantinya.(Surya)

Berita Lainnya

Index