Menpar dan Menkumham Bekerjasama Memanfaatkan Data Keimigrasian

MENKUMHAM JAKARTA (Riauinfo) - Menteri Pariwisata dan Menteri Hukum dan HAM melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding tentang Pemanfaatan Data Keimigrasian dalam rangka Akselerasi Pembangunan Kepariwisataan dan Perjanjian Kerja Sama tentang Dukungan Data Keimigrasian dalam rangka Akselerasi Pembangunan Kepariwisataan, di Kemenpar, Jakarta, 19 Juli lalu. “Sektor Pariwisata mengalami momentum pertumbuhan yang baik selama lima tahun terakhir. Proyeksi kami, pada tahun 2019, sektor Pariwisata akan menjadi kontributor Produk Domestik Bruto terbesar, melampaui kontribusi PDB dari Sumber Daya Alam,” kata Menteri Pariwisata, Arief Yahya dalam siaran prs Kemenparyang diterima “Riauinfo.com” kemarin. Data United Nation World Tourism Organization (UNWTO) menunjukkan data sektor pariwisata berkontribusi 10% dari Produk Domestik Bruto , menyerap 1 dari 11 lapangan kerja, memiliki nilai 1,4 Triliun Ekspor, 7% dari nilai Ekspor Dunia, 1,18 Miliar Wisatawan pada tahun 2015, dan 5 s.d 6 Miliar Wisatawan Domestik. Sementara, dalam laporan Tourism and Travel Competitiveness Index di tahun 2015, Indonesia mengalami kenaikan signifikan dari peringkat 70 ke peringkat 50. “Sektor Pariwisata sebagai leading sector dalam Prioritas Pembangunan Nasional membutuhkan dukungan dari banyak pihak untuk tercapainya target kinerja. Kesediaan dan perhatian Menteri Hukum dan HAM dengan menandatangani Nota Kesepahaman ini merupakan sebuah dukungan konkrit terhadap pengembangan sektor kepariwisataan,” sambung Arief Yahya. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada kesempatan melakukan penandatanganan MoU menyampaikan dukungan dan menyambut baik langkah sinergi terhadap pengembangan pariwisata yang diwujudkan melalui penandatanganan MoU tersebut. “Penandatangan MoU Menteri Pariwisata dan Menkum-HAM adalah bentuk sinergitas antar Kementerian. Semoga kerja sama ini menghasilkan efek positif dan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya,” kata MenkumHAM. Pada butir MoU, Kementerian Pariwisata akan mendapatkan hak akses ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, meliputi: data statistik perlintasan warga negara asing; dan data statistik perlintasan warga negara Indonesia, serta mendapatkan informasi terkait dengan spesifikasi teknis. Dalam era digital dan serba cepat seperti sekarang ini, diperlukan pemerintahan yang adaptif terhadap teknologi. Indonesia saat ini sedang bersaing dengan negara-negara tetangga di regional ASEAN yang berebut pangsa pasar wisatawan mancanegara. Diperlukan kreativitas untuk mengeluarkan kebijakan berdasarkan informasi data yang selalu update setiap saat. Kecepatan pengambilan kebijakan adalah kunci kesuksesan. Selain dasar untuk pengambilan kebijakan, informasi data yang update secara real time juga memungkinkan Kementerian Pariwisata untuk melakukan evaluasi kebijakan secara cepat dan tepat sasaran. Contohnya, membuat program dan kegiatan untuk menarik kunjungan wisatawan mancanegara di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Pendataan kunjungan wisman secara real time diperlukan untuk menilai efektivitas dan evaluasi dari program tersebut. (Herman Ami)    

Berita Lainnya

Index