Mendagri Tetap Memberhentikan Rusli, Thamsir dan Indra

PEKANBARU (RiauInfo) - Putusan Mahkamah Konsitutusi yang menyebutkan calon incumbent tidak harus mundur dari jabatannya, sempat menimbulkan silang pendapat di Riau. Namun akhirnya Mendagri menghentikan silang pendapat itu dengan menyatakan Rusli Zainal, Thamsir Rachman dan Indra Mukhlis tetap berhenti dari jabatannya. 

Pernyataan tetap diberhentikannya Rusli dari Gubernur Riau, Thamsir dari Bupati Indragiri Hulu dan Indra dari jabatan Bupati Indragiri Hilir itu disampaikan melalui surat edaran nomor 199.2/2302 sj tertanggal 7 Agustus 2008 tentang tindak lanjut putrusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Pasal 58 UU No,or 24 Tahun 2003 tentang MK menegaskan bahwa Undang-Undang yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD Negera RI tahun 1945. Dengan demikian kepala daerah/wakil kepala daerah yang telah mendaftarkan diri/didaftarkan sebagai pasangan calon kepada daerah/wakil kepada daerah sebelum tanggal 4 Agustus 2008 berlaku ketentuan pasal 58 huruf q UU Nomor 12 TAhun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pjs Sekdaprov RiauHerlian Saleh mengatakan dengan adanya surat edaran itu, maka silang pendapat tentang putusam MK itu tidak ada lagi. Sebab sudah jelas calon gubernur dan wakil gubernur incumbent yang maju dalam pilkada Riau dan pilkada Inhil harus mundur dari jabatannya.(Ad)

Berita Lainnya

Index