Mendagri Tegaskan Sengketa 5 Desa Tanggungjawab Provinsi

PEKANBARU (RiauInfo) - Mendagri Mardiyanto menegaskan sengketa 5 desa di perbatasan kabupaten Kampar dan Rohul menjadi tanggung jawab provinsi Riau. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Usai pelantikan gubernur Riau di gedung DPRD Riau, Kamis (31/07) di Pekanbaru, kepada wartawan Mardiyanto mengatakan, masalah lima desa tersebut harus diselesaikan dulu oleh pemerintah kabupaten yang bersangkutan beserta pemerintah provinsi sendiri. Jika saja sengketa ini tidak bisa diakomodir oleh pemerintah daerah, baru pemerintah pusat akan menindaklanjuti lebih lanjut. Menjawab telah adanya surat keputusan Mendagri atas lima desa tersebut, Mardiyanto mengatakan hal ini lah yang harus menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi sebagai pelaksana pemerintahan di daerah dalam melakukan kewenangannya menyelesaikan masalah tersebut.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index