MENCEGAH KECELAKAAN LALU LINTAS RAPP Sosialisasikan “Safety Riding” di Jalan Koridor

news9953PEKANBARU (RiauInfo) - Guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan koridor (access road), PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) melakukan sosialisasi keselamatan berkendara di sepanjang jalan koridor RAPP yang berada di seluruh wilayah operasional perusahaan (estate) menuju Pangkalan Kerinci. Sosialisasi tahap awal dilakukan oleh Occupational Health and Safety (OHS), Social Government Relations Department dan Corporate Communications Department RAPP, Selasa (30/6) lalu, di jalan koridor RAPP di Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Sosialisasi ini didahului dengan penyebaran surat, leaflet dan selebaran melalui kantor camat dan kepala desa di sekitar jalan koridor perusahaan. Juga telah dilakukan pemasangan dan perbaikan rambu dan signboard di sepanhang jalan koridor. Inspection Coordinator OHS Department, Saimun Said menyampaikan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas pada karyawan, kontraktor maupun masyarakat umum yang melintas disepanjang jalan koridor daerah operasional perusahaan. “Keselamatan adalah penting bagi kita semua, maka kami mengharapkan peran seluruh pengguna jalan agar taat dengan peraturan dan memenuhi standar keselamatan berkendara,” ujar Saimun. Menurut Saimun, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain perilaku pengendara yang tidak mengindahkan rambu lalu lintas, berkendara tanpa mengunakan alat pelindung diri seperti helm, kendaraan dalam kondisi tidak layak, kondisi jalan yang berkabut/debu di kala musim panas dan licin pada saat hujan. “Kami menghimbau antar sesama pengguna jalan untuk saling menghargai dan menghormati, agar kita semua dapat mencapai tujuan dengan selamat,” sambung Saimun. Pada kesempatan tersebut, Tim RAPP juga memberikan himbauan kepada pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor yang akan melintas di sepanjang jalan koridor khususnya yang menyeberang menggunakan ponton perusahaan agar melengkapi perlengkapan keamanan berkendara terutama harus menggunakan helm standar. “Kedepan akan diterapkan peraturan setiap pengendara dan penumpang sepeda motor yang akan menggunakan ponton hanya boleh melintas jika telah menggunakan helm yang standar. Hal ini untuk meningkatkan disiplin pengendara sehingga mereka sadar akan keamanan dan keselamatan mereka dalam berkendara. Hal ini tentu saja mengacu pada Undang Undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” tambah Saimun.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index