Masyarakat Buktikan Pemilikan Lahan Dengan Kuburan

PEKANBARU (RiauInfo) - Setelah sekitar tiga jam berorasi di depan kantor gubernur Riau, ribuan massa SEGERA mendapat sambutan dari pemprov Riau. Sebanyak 13 orang utusan massa diajak merembukkan masalah lahan yang dinilai mereka tidak pernah mendapat tanggapan dari pemerintah, baik dari pemerintah daerah maupun dari pusat.

13 orang perwakilan massa SEGERA (Senteral Gerakan Rakyat) tersebut diberi kesempatan membeberkan masalah atau tuntutan yang mereka ajukan ke pemprov Riau. Dalam pengakuannya, perwakilan massa satu persatu menyatakan sangat kecewa dengan janji pemprov Riau yang mengatakan akan meneyelesaikan sengketa lahan mereka yang telah dikuasai oleh PT. Arara Abadi. Namun penylesaian tersebut menurut massa belum pernah ada diterima oleh masyarakat yang menunggu janji pemprov Riau sejak tahun tersebut. "Dulu pemprov Riau memberikan solusi akan mengukur ulang tanah tersebut dengan membentuk tim khusus dengan anggaran Rp. 9 miliar dan berjanji akan menuntaskannnya hingga akhir 2007. Tapi hingga saat ini kami belum mendapat kejelasan atas kesepakan yang dikatakan tersebut," ujar Ketua Umum SEGERA Dendy Aryadi saat diberi kesempatan dalam pertemuan ini. Meski dari pengakuan beberapa orang perwakilan tersebut didapat puluhan ribu hektar tanah yang mereka tempati diserobot oleh PT Arara Abadi. Namun sebahagian dari utusan massa juga tidak bisa memberikan luas tanah yang mereka akui sebagai tanah yang akan mereka ajukan sebagai tuntutan. Pasalnya, menurut mereka, kepemilikan tanah mereka adalah tanah ulayat atau tanah nenek moyang yang telah mereka tempati turun temurun jauh sebelum PT. Arara Abadi menempati tanah tersebut. "Jumlah pasti luas tanah kami tidak bisa kami sebutkan. Bagaimana kami mengukurnya, bukti yang kami punya ada kuburan nenek moyang kami di sana,"ujar seorang perwakilan dari suku Sakai asal kabupaten Siak. Menjawab hal ini, dari pemprov Riau hadir kepala badan Informasi Kamunikasi dan Kesatuan Bangsa (BIKKB) Riau, Said Amir Hamzah, Kepala Kanwil BPN Riau, Andreas Ginting dan sejumlah pejabat lainnya dari Dishut Riau. Menurut Andreas, petunjuk dari Menteri Kehutanan MS Kaban melalui SK No.S.319/Menhut-VI/2007 tertanggal 15 Mei 2007, mengenai persetujuan pemetaan lahan dilakukan Pemprov Riau yang kemudian untuk menentukan mana saja lahan yang perlu diinklav, mesti diserahkan kepada bagian planologi Departemen Kehutanan. Andreas juga menyatakan, bukti dari benda-benda peninggalan seperti kuburan dan sebagainya juga bisa diajukan nantinya. Dengan pernyataan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mendapat persetujuan sepadan dengan catatan, menunggu proses yang sesuai petunjuk dari Menteri kehutanan tersebut. Namun, massa menekankan, pemprov Riau dalam hal ini mesti menargetkan waktu penyelesaian pengukuran tersebut ke pada masyarakat.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index