MASALAH DANA KAMPANYE... KPU, Caleg dan Parpol Terancam Non Aktif Dari Pemilu

PEKANBARU (RiauInfo) - Laporan dana kampanye dari Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sebuah kewajiban. Pelanggaran dalam hal ini akan menuai sangsi berat menurut Undang-Undang (UU) Pemilu. Sangsi bagi Caleg adalah akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan bagi Parpol akan gagal sebagai peserta Pemilu! 

Ketua Panwaslu Riau, Syafrul Rajab mengatakan, semua laporan dana Kampanye Parpol dan Caleg harus ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) secara prosedural akan meminta laporan dana kampanye Parpol dan Caleg yang masuk ke KPU. "Kita harap KPU Riau akan segera memberikan somasi bagi Partai dan Caleg tentang masalah ini. Karena kewajiban tersebut telah diatur oleh UU nomor 10 tahun 2008 pasal 129 tentang laporan awal dana kampanye Parpol. Kita harap KPU tegas dalam menegakkan peraturan,"ungkap Syafrul kepada wartawan, Jumat (30/01/2009) di Pekanbaru. Ketua Panwaslu Riau menilai, kesadaran Parpol dan Caleg melaporkan dana kampanye belum terealisasi menjelang kampanye terbuka pada Maret dan hari pencoblosan April mendatang yang semakin dekat. KPU sangat bertanggungjawab dalam masalah pengumpulan laporan dana kampanye Parpol dan Caleg. Sehingga, Panwaslu Riau menilai akan memantau kinerja KPU Riau untuk menegakkan UU tersebut. Bahkan, Panwaslu Riau menegaskan akan memproses KPU hingga non aktif dari jabatannya jika terbukti lali dalam menegakkan UU Pemilu tersebut.(Surya)

Berita Lainnya

Index