Mappilu PWI Riau Hadiri Rakor Pemilu, Rusidi: Bawaslu Tidak Bisa Kerja Sendiri

PEKANBARU - Pasca dilantik beberapa hari lalu di Surabaya, Pengurus Daerah Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Riau, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu 2019 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (12/2/2019). Selain Rakor, dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surachman. Tampak hadir dalam kegiatan ini, anggota KPU Riau Abdul Hamid, Sekretaris KPU Riau Rudinal, anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya, Sekretaris Bawaslu Anderson, anggota KPID Riau Asril Darma, Novri dan Ketua Mappilu PWI Riau Mohammad Moralis, serta Divisi Advokasi Mappilu Fitrah. Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Gugus Tugas Pengawasan antara Bawaslu RI, KPI dan Dewan Pers yang dilaksanakan November 2018 lalu. Rusidi Rusdan juga mengatakan sesuai dengan amanat UU RI No 7 Tahun 2017 tentang pengawasan, bahwa pengawasan pemilihan umum bukan saja tugas Bawaslu, tetapi juga menjadi tugas seluruh elemen masyarakat seperti pers dan lembaga pengawas demi terselenggaranya pemilihan umum secara demokratus. "Bawaslu tidak bisa kerja sendiri. Dukungan dan kerja sama dari masyarakat, termasuk pers sangat kami butuhkan," ujarnya. Rusidi juga menghimbau pers dapat menyampaikan informasi dengan baik, sehingga informasi tentang penyiaran dan pemasangan iklan kampanye sampai ke seluruh masyarakat, lembaga pengawas terutama peserta pemilu. "Jadi ke depannya ketidaktahuan masyarakat, terutama peserta pemilu, tidak menimbulkan masalah," katanya. Dalam pesta demokrasi tahun 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan waktu selama 21 hari terhitung sejak 24 Maret hingga 13 April 2019 untuk peserta pemilu melakukan kampanye dan pemasangan iklan di media massa. "Peserta Pemilu hanya diberikan waktu 21 hari, yaitu tanggal 24 Maret-13 April 2019. Untuk itu mari teman-teman pers menyampaikan informasi ini agar seluruh masyarakat mengetahui terutama peserta pemilu," ujar Rusidi. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu mengundang narasumber dari KPID Riau dan KPU Riau. Ketua KPID Riau Falzan Surachman mengatakan, sesuai dangan peraturan KPU hanya memberikan 21 hari masa kampanye maupun pemasangan iklan di media massa. Maka, sejak peraturan tersebut KPID sudah melakukan pengawasan di media elektronik. Peserta pemilu yang berkampanye di luar waktu yang sudah ditetapkan maka peserta pemilu dinyatakan telah melanggar peraturan pemilu. Sementara itu anggota KPU Riau Abdul Hamid menyampaikan tentang proses penyelenggaraan pemilihan umum, mulai dari proses penyelenggaraan di TPS hingga perhitungan di KPU. (rls)

Berita Lainnya

Index