Mantan Hakim Diadukan Warga Sail ke Dewan

PEKANBARU (RiauInfo) - Sejumlah warga RT I RW 4 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sail, Selasa (1/7) mendatangi gedung DPRD Kota Pekanbaru. Tujuan mereka adalah untuk mengadukan penutupan di salah satu gang umum oleh seorang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.

Uniknya, kasus tanah yang dihibahkan salah seorang warga setempat untuk dijadikan jalan ini sampai ke pengadilan. Seperti apakah ceritanya? Saat diterima pihak Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, salah satu perwakilan dari warga, Yasir mengatakan sangat keberatan dengan penutupan itu. Pasalnya, mantan hakim PN yang bernama Muslim Sidiq SH itu menutup akses jalan seenaknya, hanya karena merasa bising setiap kenderaan yang lalu lalang dan masalah keamanan. Hal ini dinilai terlalu mengada-ngada dan tidak rasional. Sebab jika berbicara suara bising yang diakibatkan kenderaan melintas, sangat mustahil. Gang yang panjangnya kira-kira 100-an meter itu hanya dilalui warga setempat. Sedangkan masalah keamanan, hingga saat ini belum pernah ada terjadi apa-apa. Selain itu, Yasir juga menceritakan bahwa gang yang ditutup sebagai akses cepat untuk menuju kantor Lurah Sukamaju, Puskesmas setempat dan jalan besar adalah tanah milik seorang warga yang telah dihibahkannya untuk kepentingan jalan umum. Namun oleh mantan hakim tersebut justru menutupnya dengan pagar bahkan memperkarakannya ke Pengadilan Pekanbaru. Al hasil masalah dalam perkara tersebut, si mantan hakim memenangkannya. Pengadilan itu pun mengeluarkan keputusan akan melakukan eksekusi pada tanggal 7 Juli ini. Sedangkan tanah itu, akan diserahkan kembali ke yang punya tanah. Kasus ini sendiri ternyata bukan kasus baru. Tetapi sudah ada beberapa tahun lalu antara warga setempat versus Muslim Sidiq si mantan hakim PN Pekanbaru. Mulai dari tinggkat Ketua RT hingga lurah bahkan Camat setempat pun pernah menanganinya. Tapi anehnya tidak pernah kunjung selesai. Kuat duagaan, mereka (aparat pemerintah, red) tidak berdaya saat berhadapan dengan si mantan hakim tersebut. Dan ini bisa dbuktikan saat kasus ini sampai ke pengadilan sekarang, pihak hakim yang menangani kasus ini justru memenangkan tanpa melihat masalah lebih jauh lagi, ungkap Risman dari perwakilan warga lainnya. Indikasi ketidak berpihakkan tersebut antaralain, hakim yang menangani justru memenangkannya (Muslim Sidiq, red) yang jelas-jelas tidak ada hak akan tanah tersebut. Kemudian, pasal yang dikenakan hanya yang bersipat memihak ke Muslim Sidiq, yaitu kenyamanan terganggu. Sedangkan bukti kepemilikkan tanah yang dijadikan jalan tersebut tidak di tindaklanjuti. Terdengar nada miris kecil di ruang komisi I oleh salah seorang warga, beginilah pak kalau berhadapan dengan orang tinggi. Tak akan terjangkau oleh kami, anggota komisi I dan warga yang ada di ruangan itu pun tertawa. Usai pertemuan itu, Sekretaris Komisi I Azwir SH MH yang langsung memimpin mengatakan, banyaknya kejanggalan alias permasalahan yang tidak masuk di akal dalam kasus ini. Dipaparkannya, warga yang mempunyai tanah telah mengiklaskannya untuk dijadikan jalan umum, tetapi Muslim Sidiq justru menutupnya. Kalau alasan suara bising dan keamanan seperti yang disampaikan warga, memang terkesan Muslim si mantan hakim itu terlalu mengkedepankan ego sendiri. Apalagi ketika perkara ini berakhirnya ke pengadilan, apa dasar yang dibawanya, belum lagi masalah tanah yang nota benenya bukan haknya kata Azwir kepada wartawan. Selain itu ada lagi yang lebih unik, rencana eksekusi jalan yang dilaksanakan pada 1 Juli nanti itu, justru diserahkan kembali kepemilik tanah. Berarti, suka-suka si pemilik tanah itu dong, ungkapnya. Menyikapi itu, DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi I akan menyurati PN Pekanbaru terkait dengan keputusan yang memenangkan si mantan hakim tersebut.(muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index