PEKANBARU (RiauInfo) – Ternyata tidak hanya Depdagri saja yang belum menyetujui pemekaran Mandau dan Meranti menjadi kabupaten yang terpisah dari Kabupaten Bengkalis. Pemprov Riau juga punya sikap yang sama. Alasannya pemekaran Mandau dan Meranti itu belum memenuhi persyaratan dan prosedur.
Persyaratan itu adalah belum adanya persetujuan dari DPRD dan pemerintah kabupaten induk. Berdasarkan undang-undang yang ada disebutkan, pembentukan kabupaten baru harus memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan, diantaranya adanya persetujuan dari DPRD dan pemerintah kabupaten induk.
Dalam halnya perjuangan pembentukan kabupaten Mandau dan Meranti ini, sampai sekarang belum ada persetujuan dari DPRD dan pemerintah kabupaten induk. “Makanya Pemprov Riau bersikap sama dengan Depdagri untuk belum menyetujui pembentukan kabupaten baru itu,” ungkap Mambang lagi.
Sedangkan penyebab lainnya adanya berbagai pertimbangan dari segi politik dan ekonomi. Pertimbangan-pertimbangan ini yang menyebabkan Pemprov Riau dan Depdagri belum bisa memekarkannya.(Ad)