Mambang Mit: Perda Dibuat Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat Banyak

PEKANBARU (RiauInfo) - Ditolaknya Perda Karhutla yang telah di buat DPRD Provinsi Riau oleh Menteri Kehutanan RI menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan di lingkungan pemerintah Provinsi Riau. Yang mana Peraturan Daerah tentang Penanggulanan Kebakaran Hutan dan Pemulihan Lingkungan Hidup itu dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat banyak. 

"Perda di buat bukan ada dasar suka-sama-suka satu sama lainnya. Secara rilnya (nyata) dilihat dari kebutuhan masyarakat banyak mulai dari kota hingga kepedesaan," Ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Riau HR Mambang Mit kepada wartawan di Kantor Gubernur Riau, Rabu (13/6). Terangnya, sebelum membuat perda tersebut, pemerintah telah memikirnya matang-matang. Sebelum perda itu dibuat. Dimana Perda tersebut banyak keuntungan yang diambil oleh masyarakat banyak. Seperti masyarakat yang tinggal di perdesaan, mereka dapat membuka lahan perkebunan, seperti bertani. "Yang kita lihat saat ini, dipedesaan itulah penghasilan mereka kesehariannya. Kasihan dong jika perda tersebut ditolak," keluhnya. Kalau mengenai dana untuk membuka lahan seluas dua hektar, mereka tak mempunyai dana yang sebegitu besar. Yang selama ini dilakukan petani dengan cara membuka lahan seluas dua hektar, dulunya tidak dipermasalahkan. "Kita akan coba memberi pengertian kepada Menteri Kehutanan RI, bagaimana Perda Karhutla yang telah dibuat agar jangan sampai ditolak. Perda itu dibuat agar dapat taraf hidup masyarakat di perdesaan dapat maju dan berkembang pesat," pungkasnya.(dowi)

Berita Lainnya

Index