Mahasiswa Pembawa Sabu-Sabu Dibekuk

PEKANBARU (RiauInfo) - Zamri Ramlan alias Ijam (23) mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru ditangkap polisi. Pemuda yang tinggal di Jalan Hangtuah Ujung, Tenayanraya ini dibekuk saat membawa satu uncang sabu seharga Rp6 juta di Jalan Tengku Umar, Lima Puluh, Rabu (13/8) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Kapoltabes Pekanbaru, Kombes Pol Drs Moechgiyarto SH MHum ketika dikonfirmasi, Kamis (14/8) melalui Kapolsekta Senapelan, AKP Stevy Firts Pattiasina SIk didampingi Kanit Reskrim, Ipda Imelda P menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan akan ada transaksi narkoba di Jalan Tengku Umar. Menindaklanjuti laporan itu, Polsekta Senapelan lalu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi yang dimaksud, petugas lalu menyebar sambil menunggu tersangka. Setelah lama menunggu, petugas melihat seorang pemuda dengan ciri-ciri yang disebutkan. Tanpa berlama-lama, petugas langsung mencegat pria bertubuh kurus kecil tersebut. Melihat dirinya akan ditangkap, Ijam berusaha kabur. Petugas pun dibuatnya kalang kabut. Namun dengan kesigapan petugas, tersangka berhasil dibekuk. Ketika digeledah, di saku belakang sebelah kiri celana tersangka petugas menemukan satu uncang narkoba diduga sabu-sabu terbungkus plastik bening yang dibungkus rapi kembali dengan plastik hitam yang kemudian dilakban. Selanjutnya petugas lalu menggiring mahasiswa semester tujuh jurusan manajemen ini dan mengamankan satu uncang sabu-sabu seharga Rp6 juta ke Mapolsekta Senapelan. "Perbuatan tersangka kita jerat dengan pasal 62 Undang-undang RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," sebut Imelda singkat.(q)
 

Berita Lainnya

Index