Mabuk, Mantan Caleg Tabrak Rumah Walikota

PEKANBARU (RiauInfo) - Suasana hening di rumah dinas Walikota Pekanbaru Herman Abdullah yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Sabtu (2/5) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib berubah heboh. Sebuah mobil Nisan Terrano warna hitam, nomor polisi BM 1061 TE tiba-tiba menabrak pagarnya dengan suara keras sehingga menimbulkan suara gaduh.
Akibat tabrakan itu, pintu pagar yang dalam kondisi terkunci itu rusak berat. Bahkan engsel yang berfungsi untuk membuka tutup pagar terlepas dari kedudukannya. Sedangkan mobil Terrano yang menabraknya mengalami lecet-lecet di bagian bemper sebelah kiri. Setelah menabrak pintu pagar rumah walikota itu, seorang pria bertubuh gemuk dan seorang wanita turun dari mobil tersebut. Belakangan diketahui laki-laki itu bernama Masruddin alias ujang Logam (45) dan wanita itu istrinya. Masruddin sendiri dikenal sebagai mantan Caleg dari Partai Hati Nuarani Rakyat (Hanura) untuk DPRD Kota Pekanbaru dengan nomor urut satu. Namun dalam pemilu legilatif baru lalu dia tidak mampu mengumpulkan suara terbanyak sehingga gagal jadi anggota dewan. Begitu mantan caleg itu didatangi beberapa petugas Satpol PP yang bertugas menjaga rumah walikota tersebut, dia langsung marah-marah dan berbicara ngalor-ngidul. Dia mengaku sudah sering membantu Herman Abdullah agar duduk menjadi walikota, namun dia sendiri tidak pernah dibantu. "Saya sudah dua kali jadi tim sukses Herman di ring satu, namun setelah dia duduk, saya tidak dapat apa-apa. Jangankan diberi proyek, jadi caleg pun saya tidak dibantunya, sehingga saya tidak lolos," ungkapnya dengan suara lantang. Melihat kondisi ini, petugas Satpol PP tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi setelah dilihatnya Masrudin dalam kondisi dipengaruhi minuman keras alias mabuk. Saat Masrudin lengah, salah seorang petugas Satpol PP lari dari rumah walikota menuju Mapoltabes Pekanbaru yang lokasinya hanya sekitar 50 meter dari tempat itu. Tidak lama kemudian petugas polisi datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan Nasrudin. Selanjutnya tersangka bersama mobil Terranonya diamankan ke Mapoltabes Pekanbaru. Sedangkan Herman Abdullah sendiri tidak berani keluar rumah karena mengetahui Masrudin dalam keadaan mabuk. Kasatreskrim Poltabes Pekanbaru AKP Jon Wesly SIK mengatakan Masrudin telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 406 (1) dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan. "Tersangka belum kita tahan, namun tetap dikenai wajib lapor," ungkapnya.(ad)
 

Berita Lainnya

Index