MA Gelar Sidang Gugatan Tampan VS KPU Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Mahkamah Agung (MA) RI telah menentukan hari sidang gugatan Pilkada dari pasangan Tampan terhadap KPU Riau. MA RI melayangkan surat undangan agar KPU Riau menghadiri sidang perkara Pilkada Riau itu pada Kamis (16/10) besok. 

Surat yang ditandatangani oleh Panitera MA RI Sareh Wiyono itu menyatakan agar KPU Riau menghadiri sidang tentang memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2008 ini. Surat bernomor 438/PAN/X/2008 itu merujuk surat MA nomor 09 K/KPUD/2008 tentang penetapan Ketua Majelis Hakim Agung pada 14 Oktober 2008 kemarin. Surat undangan MA RI untuk KPU Riau itu menyatakan akan melakukan sidang pertama di gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pukul 10.00 WIB Kamis besok. Ketua KPU Riau Raja Syofyan Samad menyatakan siap menghadiri dan menghadapi gugatan perkara tersebut. Menurut Syofyan, perkara Pilkada memang harus dilalui secara hukum oleh pihak yang merasa dirugikan dalam Pemilu. "Ini adalah langkah positif dari pihak yang melakukan gugatan tentang perkara Pilkada. Karena Undang-Undang peradilan perkara Pemilu itu lahir untuk menciptakan Pemilu yang aman dan jauh dari anarkis. Saya sangat bersyukur adanya upaya hukum seperti ini dari pihak manapun yang merasa dirugikan dalam Pemilu,"ujar Syofyan menjawab RiauInfo, hari Rabu ini (15/10) di Pekanbaru. KPU Riau sendiri telah mempersiapkan pengacara Damri CS untuk menghadapi sidang perdana tersebut. Raja Syofyan Samad serta anggotanya Syamsul Dja'far bertolak ke Jakarta hari ini. Menurut Syofyan, sidang pertama itu merupakan gugatan dari pasangan Calon Gubernur Thamsir Rachman dan Taufan Andoso (Tampan). Sedangkan gugatan dari pasangan calon gubernur Chaidir dan Suryadi (CS) akan digelar pada Jumat (17/10) lusa.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index