LSM FSK Riau Laporkan Camat Tampan

PEKANBARU (RiauInfo) – LSM Forum Solidaritas Kebersamaan (FSK) Riau melaporkan Camat Tampan Adi Suaska, SSos. dan Lurah Simpang Baru Edi Rizal, SSos ke Mapolda Riau terkait dengan penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) di atas asset Negara, Rabu (16/5), yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 4,5 milyar. 
Laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan kedua oknum pamong tersebut, diterima Sat III Bidang Tipikor Direktorat Reskrim Polda Riau pada pukul 09.00 WIB, oleh AKP Pribadi berikut alat bukti yang bisa dikembangkan berupa kopian SKGR yang diterbitkan tahun 2006. “Sebagai warga masyarakat, kami perlu melaporkan penyimpangan ini, agar segera diusut segera. Padahal mereka (Camat dan Lurah, red) tahu persis status tanah itu bersertifikat hak milik atas nama Departemen Pendidikan Nasional dan Pemerintah Provinsi Riau, Nomor 14 dan 15 Tahun 2002,” kata Syamsul Bahri dari LSM FSK Riau. Di tempat terpisah Kasat III DirReskrim Polda Riau AKBP Tarmizi mengaku belum menerima laporan tentang adanya pengaduan tersebut karena sedang menerima kedatangan demonstran di halaman Mapolda. “Saya belum menerima laporan itu, tapi jika memang sudah masuk maka kami akan segera mempelajari pengaduan tersebut secara administrasi terlebih dahulu, untuk mendudukkan persoalan pidananya,” kata AKBP Tarmizi. Penerbitan SKGR tersebut, kata Syamsul Bahri, merupakan tindak pidana. Alasannya diterbitkan di atas lahan yang sudah jelas-jelas milik Negara dengan status hak pakai, kalaupun ada sengketa antara masyarakat dengan pemegang status hak pakai tersebut hanyalah persoalan administrasi pembayaran ganti rugi. “Walikota sudah mengeluarkan pernyataan pengakuan bahwa tanah milik negara tersebut adalah milik sejumlah warga, untuk itu pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 9 milyar dari APBD 2006. Hanya saja pembayaran belum terealisasi karena masih ada silang sengketa,” katanya. Ketiga berkas SKGR tersebut atas nama Junaidi dan Zulbaidah Binti Tualin, ternyata sudah dijual kepada H Rinaldi pada tahun 2006 itu, sementara status tanah masih dalam proses penyelesaian perkara ganti rugi. (yuk)
 

Berita Lainnya

Index