LSM Desak Adili PT Duta Palma Group

PEKANBARU (RiauInfo) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan di Riau mendukung penegakkan hukum terhadap tiga perusahaan kelapa sawit Duta Palma Grup milik Suya Darmadi di Inderagiri Hulu, termasuk PT Bertuah Aneka Yasa di Kuala Cenaku, yang diduga sengaja membakar lahan konsesinya.
Direktur Wahana lingkungan hidup (WALHI) Riau, Hariansyah Usman mengatakan, pemerintah harus menunjukkan komitmennya secara nyata atas keseriusannya menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Riau. Seperti diketahui, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau dan Kementrian Lingkungan Hidup sudah memproses tiga perusahaan yang melakukan land clearing dengan cara membakar. “Ini langkah maju dan kita dari LSM di Riau sangat mendukung proses hukum dan tetap akan memantau proses ini agar tidak ada lagi kongkalikong dalam proses penegakan hukumnya sehingga betul-betul menimbulkan efek jera,” kata Hariansyah, Rabu (15/7), di Pekanbaru. Dukungan ini juga disampaikan Koordinator Jaringan kerja penyelamat hutan Riau (Jikalahari), Susanto Kurniawan. Ia bahkan mengemukakan kerusakan lahan akibat kebakaran dan penghancuran hutan sudah merusak rata-rata 48.416 hektar lahan per tahun dan terjadi di 77 persen di lahan gambut yang kini hanya tersisa 1,6 juta hektar dengan jumlah titik api 86.883. Selain itu sebanyak 0,22 giga ton gas emisi karbon lepas ke atmosfer atau setara dengan 58 persen pelepasan emisi negara Australia, 30 persen Inggris dan lebih tinggi dari pelepasan emisi Belanda. Sementara dampak langsung terhadap masyarakat Riau yakni rata-rata sebanyak 8 ribu orang setiap tahunnya menderita ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) dengan 70 persen di antaranya adalah anak-anak berumur di bawah satu tahun. “Sebanyak 75 persen kebakaran yang terjadi justru di lahan yang lebih dari dua hektar. Karena itu tidak benar kalau ada yang mengatakan kebakaran lahan banyak dilakukan oleh masyarakat. Sementara sejak 1997 hingga sekarang tidak ada satu pun proses hukum terhadap perusahaan yang di areal perkebunannya terdapat titik api,” ujar Susanto, Rabu, (15/7) Pekanbaru. Sementara itu LSM internasional Greenpeace Asia Tenggara sejak tahun 2007 sudah mengingatkan berbagai pihak agar penghancuran hutan di Riau harus dihentikan terutama gambut. Rusaknya lahan gambut saat ini terjadi karena aktifitas konversi lahan menjadi perkebunan sawit dan HTI milik perusahaan pulp dan paper. Jurukampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara, Zulfahmi menegaskan, pemerintah harus menghentikan konversi lahan gambut yang karakternya memang mudah terbakar. Dengan kebakaran hutan yang semakin sering terjadi selama paruh pertama 2009 ini, sudah melepaskan gas emisi karbon yang berdampak pada pemanasan global terutama di Riau yang dalam kurun waktu 20 tahun terakhir dengan peningkatan suhu sebesar 2 derejat. “Terkait dengan PT Duta Palma Group yang sedang diproses, mereka adalah anggota RSPO yang seharusnya mereka menjaga kredibilitas sebagai perusahaan yang punya komitmen keberlanjutan sebuah perusahaan sawit. Ini justru menjadi fakta yang semakin memperburuk citra perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar international,” tegas Zulfahmi.(rilis)

Berita Lainnya

Index